Empat Warga Blasteran Resmi jadi WNI
PengAmbilan Sumpah Dilakukan di Kemenkumham Bali
Kemenkumham Bali
Warga Negara Indonesia (WNI)
Caren Angelina Mimaki
Erni Angelina Mimaki
I Putu Bayu Hikaru Tomita
NKRI
Pancasila
UUD 1945
Keempatnya telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan pengabulan kewarganegaraan telah disetujui oleh Presiden.
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mengambil sumpah empat warga blasteran menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengambilan sumpah oleh Kemenkumham Bali dilaksanakan di Aula Kanim Kelas I TPI Denpasar, pada Rabu (24/4) pagi.
Keempat warga blasteran yang telah disumpah sebagai WNI adalah kakak beradik hasil perkawinan berbeda negara bernama Caren Angelina Mimaki dan Erni Angelina Mimaki. Kemudian I Putu Bayu Hikaru Tomita. Ketiganya memiliki latar belakang orang tua WNI dan warga negara Jepang. Satu lagi adalah Salvita Salim de Corte yang memiliki latar belakangan orang tua WNA Jerman dan WNI.
Keempatnya telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan pengabulan kewarganegaraan mereka telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan (SK). Pramella Yunidar Pasaribu selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, menyampaikan pesan tentang pentingnya nasionalisme dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Indonesia.
“Saya mengimbau kepada saudara-saudara yang baru saja diambil sumpahnya untuk selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta harkat dan martabat bangsa dan negara, serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia,” ujar Pramella.
Dia juga mengingatkan kepada empat warga blasteran yang baru saja menjadi WNI tersebut untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya kepada instansi yang berwenang dalam kurun waktu 14 hari guna memastikan status kewarganegaraan mereka yang sekarang sudah berubah menjadi lengkap dan sah di bawah hukum Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, keputusan Presiden tentang pengabulan permohonan pewarganegaraan ini berlaku efektif sejak pengucapan sumpah, sehingga sejak sumpah diucapkan harus melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing dan mengakui kesetiaan penuh kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
“Saya ucapkan selamat kepada mereka, karena saat ini telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar Warga Negara Indonesia,” ucap Pramella. 7 ol3
Komentar