Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ACM, 27, dan AMA, 32, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Senin (22/4) siang.
Kedua wanita berkewarganegaraan Tanzania itu diusir dari Indonesia karena telah melanggar izin tinggal alias overstay selama lebih dari satu tahun.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan ACM dan AMA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, dengan tujuan akhir Zanzibar International Airport Tanzania. Namun, sebelum kedua wanita itu dideportasi telah menjalani detensi selama 26 hari terhitung mulai 27 Maret 2024 di Rudenim Denpasar. Setelah seluruh berkas pendeportasian siap, keduanya akhirnya dideportasi pada Senin siang.
“ACM dan AMA dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai ke kampung halamannya dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima Selasa (23/4) malam.
Dudy menjelaskan ACM pertama kali tiba di Indonesia pada 22 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan Visa Kunjungan. Sementara AMA datang pada 22 Januari 2023. Selang 2 bulan tinggal di Jakarta, ACM memutuskan pindah ke Bali untuk kembali mencoba peruntungan bisnisnya. Keputusannya pindah ke Pulau Bali adalah atas saran dari temannya yang berada di Tanzania. Mereka berencana berbisnis di bidang rambut dan kuku palsu di Indonesia. Namun, kedua wanita tersebut justru mengalami masalah dengan agen perpanjangan izin tinggal yang mereka percayai.
ACM mengalami kekecewaan ketika agen yang dipercayainya di Jakarta gagal memperpanjang izin tinggalnya, meskipun telah membayar dan menyerahkan paspor. Meski berhasil mendapatkan kembali paspornya, tidak ada dokumentasi perpanjangan izin yang diterima. Sementara itu, AMA juga menghadapi situasi serupa, di mana izin tinggalnya tidak diperpanjang oleh agen yang sama, meskipun telah membayar biaya yang diminta.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Imigrasi menemukan bahwa keduanya telah melampaui izin tinggal atau overstay. ACM melebihi izin tinggal selama 372 hari, sedangkan AMA 371 hari, sehingga keduanya dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU tentang Keimigrasian.
“Walaupun berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantialegisneminemexcusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” ungkap Dudy.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu mengatakan dua WNA asal Tanzania yang baru saja dideportasi, ACM dan AMA, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Pramella menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. 7 ol3
1
Komentar