Hakim Vonis Pengedar Shabu 7 Tahun plus 1 Bulan
DENPASAR, NusaBali - Pengedar shabu bernama I Wayan Budiarta, 38, hanya bisa pasrah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (24/4).
Terdakwa I Wayan Budiarta dijatuhi hukuman 7 tahun 1 bulan penjara terlibat peredaran narkotik golongan I jenis shabu.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Budiarta terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU. "Putusan untuk terdakwa Wayan Budiarta penjara selama 7 tahun dan 1 bulan. Pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman anggota penasihat hukum terdakwa, Rabu (24/4).
Vonis majelis hakim hanya turun 1 bulan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 7 tahun 2 bulan penjara. Meski demikian, menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima. "Iya terdakwa menerima vonis hakim. Jaksa penuntut juga menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, terdakwa Budiarta ditangkap saat akan menempel shabu di Jalan Tukad Anyar, Sanur, Denpasar Selatan. Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket shabu siap tempel. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di kos pacarnya, Jalan Pakusari, Sesetan, Denpasar Selatan. Penggeledahan pun berlanjut di lokasi tersebut dan menemukan 6 paket shabu dengan berat keseluruhan 9,70 gram.
Pengakuan terdakwa, dia diperintah bos bernama Komang (DPO). Terdakwa hanya bekerja mengambil dan menempel kembali shabu itu sesuai perintah Komang dengan dijanjikan upah Rp 500 ribu. 7 rez
1
Komentar