Residivis Diamankan Saat Ambil Tempelen Shabu
GIANYAR, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap Yoga Maulana Tunggal alias Bojes di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Rabu (24/4) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pria 22 tahun asal Bandung, Jawa Barat ini ditangkap saat mengambil paket shabu-shabu seberat 0,35 gram netto. Barang haram ini dikemas dalam 2 paket. Akibat perbuatannya, residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) ini terancam 4-12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia mengatakan, penangkapan Bojes berawal ketika petugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud, Selasa (23/4) malam hingga Rabu (24/4) dini hari. “Sekitar pukul 01.00 Wita, kami amankan yang bersangkutan. Saat itu pelaku mengendarai motor di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud,” ungkap AKP Nengah Sunia. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket klip kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Masing-masing paket klip kecil ini dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru. Dibungkus dengan tisu putih lalu dimasukkan ke dalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku disuruh oleh AD yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan dipindahkan ke Denpasar. “Terduga pelaku dijanjikan upah Rp 600.000,” ujar AKP Nengah Sunia.
Pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket shabu telah ditaruh kembali sesuai lokasi yang ditentukan oleh AD. “Selanjutnya saat penggeledahan di tempat kost pelaku, tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan narkotika,” kata AKP Nengah Sunia. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui sekitar dua bulan lalu sempat dua kali menggunakan shabu yang dibeli secara online dan digunakan sendiri. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nengah Sunia. 7 nvi
Komentar