nusabali

Bawaslu Bali Perkuat Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-perkuat-pengawasan-netralitas-asn-di-pilkada

DENPASAR, NusaBali - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang akan lebih kompleks persoalannya ketimbang Pemilu 14 Februari lalu. Terutama terkait dengan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Bawaslu Bali akan fokus dengan netralitas ASN yang biasanya menjadi fenomena di setiap perhelatan pemilu.

“Fenomena semacam ini membuat Bawaslu harus lebih jeli dalam melakukan dan mengkaji setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan Pilkada nanti,” ujar Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Pengawasan Netralitas ASN di Kantor Bawaslu Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (24/4).

Lanjut Ariyani, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum,” beber Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali ini.

Sontak hal itu memantik pertanyaan dari peserta yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se –Bali. Salah satunya adalah Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Karangasem, Azwardi Nata. Azwar menanyakan, apakah ASN yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik hanya sebatas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. “Apakah hanya PNS dan PPPK saja? Bagaimana dengan honorer dan pegawai kontrak?” tanya Azwar.

Menanggapi hal tersebut, Ariyani menegaskan bahwa yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu juga ditegaskan Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Putu Eric Suryadewa. Suryadewa mengatakan bahwa bukan cuma PNS dan PPPK saja yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga honorer dan pegawai kontrak. 

Menurut Eric Suryadewa, Menteri PANRB RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/2023 per tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam surat edaran tersebut, tertuang aturan bahwa, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” pungkas Eric Suryadewa.n nat

Komentar