Bawaslu Buleleng dan Tabanan Rekrut Panwascam
Gunakan Dua Metode Rekrutmen, Kawal Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Tabanan
I Ketut Narta
Ketua Bawaslu Buleleng
Kadek Carna Wirata
Panwascam
Pilkada
Pemilu 2024
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng dan Bawaslu Tabanan melakukan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 27 November 2024. Ada dua metode rekrutmen akan digunakan yakni metode eksisting melalui evaluasi kinerja badan Ad hoc Pemilu 2024 dan metode perekrutan baru.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, Rabu (24/4) mengatakan, sesuai dengan keputusan Bawaslu RI tentang perekrutan Panwascam Pilkada 2024, rekrutmen menggunakan dua metode. Kata dia, Bawaslu Kabupaten diberikan kewenangan untuk menggunakan metode eksisting dengan merekrut kembali Panwascam Pemilu yang sudah ada (bertugas saat Pemilu 14 Februari 2024),red. Hanya saja tetap akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja Panwascam bersangkutan selama bertugas saat Pemilu lalu.
Carna menyebut, jika dalam proses evaluasi ada Panwascam yang tidak lagi memenuhi syarat atau menyatakan mengundurkan diri, baru akan dilakukan pengisian dengan merekrut personel baru. “Kami sudah berproses. Akan dilakukan perekrutan baru terhadap yang kurang-kurang saja. Misalnya, untuk Panwascam Buleleng ada yang kosong satu kursi. Karena tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, maka untuk mengisi yang kosong dibukalah pendaftaran baru,” terang Carna.
Sebaliknya, kata Carna, untuk Anggota Panwascam Pemilu 2024 yang masih dinilai memenuhi syarat diarahkan untuk mendaftar kembali dari 23-27 April 2024. Sampai di hari kedua kemarin, Bawaslu Buleleng sudah menerima pendaftaran kembali 4 orang Panwascam eksisting.
Untuk Pilkada 2024 ini, jumlah Panwascam yang diperlukan masih sama dengan saat Pemilu 2024. Setiap kecamatan akan diisi 3 personel. Di Kabupaten Buleleng ada 9 kecamatan, sehingga total personel Panwascam yang direkrut sebanyak 27 orang. Menurut Carna setelah Panwascam terbentuk, baru akan dilanjutkan perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Hanya saja, kata dia, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis tentang perekrutan PKD untuk Pilkada 2024. “Kalau untuk PKD belum ada petunjuk. Tetapi tahapannya setelah Panwascam terbentuk baru akan dilakukan perekrutan PKD. Proses pembentukan PKD akan dilakukan oleh kecamatan (Panwascam),” papar Carna.
Foto: Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta. -DESAK
Sementara Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta, mengatakan pembentukan Panwascam berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja,” ujar Narta, Rabu (24/4).
Disebutkan Narta, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing dilakukan pada 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwascam existing pada 26-27 April 2024.
Selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, menurut Narta, peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Penetapan anggota Panwascam existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi," tegasnya.
Ditegaskan dalam hal peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
"Apabila semua peserta existing memenuhi persyaratan, maka pendaftaran baru tidak dilakukan. Namun melihat adanya kekurangan pada evaluasi Panwascam Pemilu 2024, memungkinkan untuk membuka pendaftaran yang baru," tandas Narta. k23, des
Komentar