nusabali

Izin Tinggal Peralihan untuk WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi Buat Kebijakan Baru

  • www.nusabali.com-izin-tinggal-peralihan-untuk-wna

MANGUPURA, NusaBali - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, atau yang dikenal sebagai Bridging Visa, yang berfungsi sebagai 'jembatan' antara izin tinggal lama ke izin tinggal baru bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 pada tanggal 1 April 2024.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, kebijakan baru ini memungkinkan WNA yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan atau pemegang Izin Tinggal Terbatas serta Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi untuk memperoleh izin tinggal baru tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujarnya pada keterangan pers yang diterima pada Rabu (25/4).

Silmy menjelaskan bahwa Izin Tinggal Peralihan memiliki masa berlaku selama 60 hari dan hanya dapat diterapkan selama WNA berada di dalam wilayah Indonesia. Apabila WNA meninggalkan Indonesia, izin ini tidak akan berlaku lagi. Kebijakan ini juga memberikan keuntungan bagi WNA yang izin tinggalnya berakhir, di mana mereka tidak akan dikenakan biaya overstay selama permohonan Izin Tinggal Peralihan mereka sedang diproses.

Untuk mengajukan Izin Tinggal Peralihan, WNA harus melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian tiga hari sebelum izin tinggal sebelumnya berakhir. 

Menurut Silmy, pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan ini adalah bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menciptakan kepastian hukum bagi WNA dan memudahkan proses administrasi keimigrasian di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan akan mendukung mobilitas WNA yang lebih efisien selama berada di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan internasional terhadap prosedur imigrasi Indonesia.

“Dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru,” pungkasnya. 7 ol3

Komentar