KPU Rekrut Badan Ad Hoc Dimulai
Perlu 285 PPK dan 2.148 PPS untuk Pilgub Bali
DENPASAR, NusaBali - Persiapan Pilkada Serentak 2024 digenjot KPU Bali dengan membuka rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada Selasa (23/4) lalu. Sementara rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibuka, Kamis (2/5) mendatang. Perlu 285 PPK dan 2.148 PPS untuk Pilgub Bali.
Perekrutan Badan Ad hoc, PPK, PPS, termasuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang diputuskan dilakukan secara ulang menyusul banyaknya masukan yang diberikan kepada KPU RI oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rekrutmen ulang Badan Ad hoc ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan persiapan pembentukan Badan Ad hoc Pilkada Serentak 2024 di KPU RI pekan lalu.
Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan yang hadir mewakili KPU Bali dalam Rakor tersebut mengatakan, masukan dalam proses Badan Ad hoc begitu banyaknya disampaikan kepada KPU. “Banyak masukan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam proses rekrutmen Badan Ad hoc Pilkada. Supaya tidak terjadi tebang pilih, jadilah dilakukan proses rekrutmen ulang dari awal,” ujar John Darmawan dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Menurut John Darmawan, proses seleksi calon anggota PPK cukup singkat. Setelah lolos tahap administrasi, pendaftar akan mengikuti tes tertulis dan wawancara. Yang dinyatakan lolos dilantik pada 16 Mei 2024. Hal yang sama juga berlaku pada seleksi anggota PPS, prosesnya singkat dan akan dilantik pada 26 Mei 2024. “Mereka nantinya bertugas hingga satu bulan setelah Pilkada Serentak 27 November 2024,” ujar mantan Ketua KPU Denpasar ini.
Diketahui sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jumlah PPK yang direkrut pada setiap kecamatan sebanyak 5 orang, sementara anggota PPS direkrut 3 orang yang akan bertugas di masing-masing desa/kelurahan. Dengan jumlah 57 kecamatan di Bali maka akan direkrut sebanyak 285 anggota PPK di seluruh Bali. Sedangkan dengan 716 desa/kelurahan di seluruh Bali maka total akan ada perekrutan sebanyak 2.148 anggota PPS.
“Terbuka untuk orang-orang baru, incumbent juga silakan, nanti ada tes tulis dan wawancara, di situ nanti proses penilaian,” ujar John Darmawan.
Sementara itu John Darmawan menuturkan proses rekrutmen KPPS, baru dilakukan sekitar bulan Oktober 2024 atau sebulan sebelum pencoblosan. Mereka akan dilantik menjelang waktu pencoblosan Pilkada. Berbeda dengan PPK dan PPS, anggota KPPS yang berjumlah 7 orang tiap TPS memiliki masa tugas hanya satu bulan. Jumlah total yang direkrut juga belum dapat ditentukan karena jumlah TPS belum diketahui dan terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain disibukkan dengan perekrutan anggota Badan Ad hoc, persiapan Pilkada 2024, KPU Bali kini tengah melakukan persiapan penerimaan pendaftaran calon perseorangan (independen) Pilgub Bali. a
1
Komentar