Kisruh APK, KPU Bali Berjanji Berkoordinasi
Kisruh penertiban alat peraga kampanye (APK) yang berlarut-larut di Karangasem, membuat KPU Bali bersama jajaran KPU RI, terjun langsung ke Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Saat rombongan mendatangi Sekretariat GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) bentukan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Wayan Arta Dipa atau MasDipa, mereka mendapatkan banyak keluhan. Karena MasDipa merasa paling dirugikan atas sikap Panwaslu Karangasem yang terkesan tebang pilih.
Ketua Tim Kampanye MasDipa, I Kadek Sujanayasa memberikan masukan kepada rombongan KPU terkait berbagai pelanggaran di Karangasem, tetapi terjadi pembiaran yang terakumulasi. Mulai dari pelanggaran kampanye berulang kali terjadi di Gedung Masjid, membagikan sembako, mengumpulkan kelian banjar dinas dan memasang APK yang masih marak, tanpa tindaklanjut dari penyelenggara Pilkada 2015. “Apakah undang-undang yang berlaku untuk dilaksanakan, atau sekadar macan ompong?” tanya Sujanayasa, dengan nada sinis di Sekretariat GMT, Jumat (9/10).
Penasihat GMT I Gusti Made Tusan juga angkat bicara. “Sesuai Undang-Undang, tugas Panwaslu mengawasi jalannya pilkada, dan mengeluarkan rekomendasi, mestinya ditindaklanjuti. Apakah sampai 9 Desember belum ada tindakan. Kami sudah cetak 4.000 baliho, siap pasang kembali,” ujar Gusti Made Tusan.
Hadir pula di acara tatap muka itu, Kabag Humas KPU RI Wawan Kurniawan, staf KPU RI Ismail, dan Divisi Sosialisasi KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana.
Wayan Jondra berjanji segera berkoordinasi dengan Bawaslu Bali, terkait pelanggaran APK yang terjadi di Karangasem. “Penyelenggara tidak boleh jadi provokator, adanya indikasi keberpihakan penyelenggara, nanti ditinjau kembali,” ujar Wayan Jondra.
Adanya APK ilegal di luar produk KPU yang masih marak terpasang, kata Wayan Jondra juga jadi prioritas pembicaraan dengan Bawaslu Bali. “Adanya APK yang melanggar, kenapa tidak ditindaklanjuti panwas, itulah masalahnya. Jika terbukti melanggar, pasangan calon bisa kena peringatan tertulis,” tambah Wayan Jondra.
Sebab, sesuai Peraturan KPU No 7 tahun 2015, pasal 72 ayat (1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Meski sudah dapat penjelasan KPU Bali, kubu MasDipa, mengaku belum puas. Sebab, paparan KPU Bali, hanyalah retorika, tanpa tindaklanjut di lapangan. Padahal Bawaslu Bali telah mengeluarkan surat No 343/Bawaslu-bali/X/2015, per 7 Oktober 2015, perihal penertiban APK yang melanggar ditandatangani Ketua Bawaslu I Ketut Rudia.
1
Komentar