Curi Kartu ATM Teman untuk Bayar Pinjaman Online
DENPASAR, NusaBali - Pria berinisial WAS, 20, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, di rumahnya, Jalan Drupadi, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (25/4) sekitar 16.00 wita. WAS melakukan pencurian kartu ATM milik temannya bernama Dewa Ayu,AKY,26 untuk membayar hutang pinjol (pinjaman online).
Pelaku WAS terungkap berhasil menguras uang korbannya melalui ATM Bank BNI sebanyak Rp 2,7 juta. WAS mengambil uang korban dengan cara memasukkan nomor PIN secara acak. Nomor PIN tersebut diambil dari nomor KTP korban. Aksi menguras uang korban dilakukan WAS pada Senin (22/4) sekitar pukul 20.55 wita.
Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, Sabtu (27/4), pelaku WAS yang asal Pati, Jawa Tengah ini memulai aksinya dengan modus meminjam sisir kepada korbannya saat sama-sama bertugas di PT GPR Kawasan Bandara Ngurah Rai. Namun, ketika mengambil sisir dari tas korban, niat jahat pelaku pun muncul.
“Pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri kartu ATM yang tersimpan di dompet korban, bahkan sempat melihat KTP korban. Korban baru sadar kehilangan kartu ATM saat hendak mengambil uang dari dompetnya. Menyadari itu korban mengecek melalui Mobile-Banking BNI, dan ternyata ada tiga transaksi mencurigakan pada hari yang sama,” ungkap Ipda Darsana.
Tiga transaksi itu terjadi pada Senin (22/4) pukul 20.54 Wita sebanyak dua kali di ATM Kawasan Bandara Ngurah Rai. Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak uang korban di ATM dengan penarikan mencapai Rp 2 juta. Kemudian pukul 21.14 Wita, pelaku kembali melakukan penarikan sebesar Rp 700.000 di areal SPBU Kawasan Bandara Ngurah Rai. Total uang korban yang berhasil dikuras oleh pelaku mencapai Rp 2,7 juta rupiah. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil pengecekan CCTV (Close Circuit Television) serta melalui upaya penyelidikan yang intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara berhasil menemukan WAS. Pelaku yang baru sembilan bulan bekerja di Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung langsung diinterograsi dan mengaku perbuatannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui terdesak oleh masalah ekonomi dan terjerat pinjol. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 362 KUHP dan ditahan di ruang tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Ipda Darsana.n pol, cr79
Komentar