Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menetapkan J, 38, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi cukup bukti yang menguatkan perbuatannya telah menyetubuhi sang anak pada Februari lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, salah satunya keterangan dari saksi-saksi serta hasil visum terhadap korban. Hanya saja, pihaknya masih enggan membeberkan hasil visum dengan alasan menjadi materi penyidikan.
Ia menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap J. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap J dalam waktu dekat. “Tersangka akan diperiksa lagi dalam waktu dekat,” ucap AKP Diatmika, dikonfirmasi Minggu (28/4) siang.
Adapun, J sempat memberikan bantahan melalui klarifikasi yang dibuat di sosial medianya. Menurut AKP Diatmika, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh J, sebagai bentuk pembelaan diri. Namun penyidik telah memiliki bukti yang menguatkan perbuatan J. “Kami sudah punya cukup bukti dari keterangan korban, saksi dan hasil visum. Nanti bisa dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Sementara kondisi korban, AKP Diatmika menyebut bocah usia 7 tahun itu saat ini dalam pengawasan ibunya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial J diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sawan, Buleleng. Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Unit PPA Polres Buleleng.
AKP Diatmika mengatakan, kasus ini mulanya dilaporkan oleh ibu korban di Polda Bali pada Maret lalu. J diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri pada Februari lalu di sebuah rumah kos. Namun mengingat TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan. 7 mzk
1
Komentar