Status Ruko Pemkab Dipertanyakan
Status kepemilikan puluhan ruko (rumah toko) di Jalan Diponegoro dan Jalan Nakula, Kota Semarapura, Klungkung, yang merupakan aset Pemkab Klungkung kini dipertanyakan DPRD Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena, setelah ditempati oleh pemilik roko selama 30 tahun, sejumlah bangunan disinyalir beralih jadi hak milik.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa saat ditemui Rabu (2/8) membenarkan hal tersebut. Terkait penggunaan ruko itu, sudah ada perjanjian antara Pemkab dan pihak penyewa ruko sejak 30 tahun lalu. Tahun 2015 masa sewa itu telah berakhir. Hanya saja saat Pemkab akan mensertifikatkan objek ini, harus mendata secara keselurahan mana saja yang masuk aset. Pemkab hanya bisa mensertifikatkan 16 ruko. Namun sisanya belum jelas.
Persoalan itu sempat mencuat dan menjadi sorotan dari Fraksi PDIP Klungkung dalam Rapat Paripurna terhadap penyampaian 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, di Gedung DPRD Klungkung, beberapa waktu lalu.
Sang Nyoman Putrayasa mengatakan, pihaknya menyoroti Ranperda tentang Perubahan atas Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pihaknya memandang perlu diadakan kajian khususnya kekayaan daerah pada obyek tanah dan perlu dilaksanakan Inventarisasi tanah-tanah milik Pemkab secara cermat yang disinyalir tanah telah beralih fungsi menjadi hak milik pribadi, terutama ruko-ruko di Jalan Diponegoro dan Jalan Nakula. “Bagaimana status tanahnya itu,” ujar Sang Putrayasa.
Namun Putrayasa kurang puas dari jawaban eksekutif. Karena setelah perjanjian pengelolaan ruko itu habis pada 2015, Pemkab hanya bisa daftarkan 16 tanah ruko ke Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Klungkung untuk disertifikatkan. Menurut politisi asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini, kalau dilihat secara kasat mata jumlah ruko di Jalan Diponegoro dan Jalan Nakula melelebihi dari itu bahkan mencapai puluhan.
Pihaknya mengaku mengetahui permasalahan ini dari pemilik ruko itu sendiri. Karena beberapa hari sebelum pembahasan Ranperda ini, delapan penempat ruko datang ke Komisi III yang membidangi masalah aset. Mereka meminta agar DPRD bisa memperjuangkan mereka untuk mensertifikatkan ruko itu sebagai hak milik. Karena pemilik roko lainnya sudah memegang sertifikat hak milik. “Ini kan tidak bisa dilakukan, karena itu aset Pemkab, setelah perjanjian berakhir, maka harus dikembalikan menjadi aset Pemkab,” jelas anggota Komisi III DPRD Klungkung ini. Pihaknya mendesak kepada Pemkab untuk menuntaskan masalah itu. Jika hal ini dibiarkan, tentu Pemkab bisa tiwas (miskin).
Kabid Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Luh Gede Widiayanti saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Kata dia, sesuai data yang diperoleh saat ini pihaknya sudah mendaftarkan 16 lahan roko di Jalan Diponegoro dan Jalan Nakula ke BPN pada 15 Juni 2017. Untuk mendapatkan sertifikat dan surat Nomor 028/596/BPKPD per 20 Juli 2017 perihal penyampaikan tambahan dokumen kelengkapan permohonan hak. “Ruko itu meliputi lantai dua dan lantai tiga, untuk lantai dua masa sewanya habis setelah 20 tahun atau habis pada 2005 lalu, dan lantai tiga masa sewanya habis setelah 30 tahun (2015),” ujarnya.
Kata dia, untuk persoalan aset memang masih banyak yang belum bersertifikat, baik aset sekolah, tanah, rumah dinas, jalan dan lainnya. Dari 759 aset Pemkab Klungkung saat ini belum bersertifikat sebanyak 405 aset. “Kami kan tidak hanya menagangi aset saja, tapi ada hal-hal lain. Untuk menyelesaiakan ini akan terus kami lakukan,” katanya. *wa
1
Komentar