Putu Nova Tegaskan Bukan Advokat Bodong
Putu Nova Christ Andika Graha Parwata yang merupakan anak dari Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menjawab soal kontroversi pengambilan sumpah dan pelantikan dirinya sebagai advokat.
DENPASAR, NusaBali
Putu Nova menegaskan dirinya bukan advokat bodong karena sudah melalui semua prosedur hingga akhirnya diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Hal ini ditegaskan Putu Nova saat menggelar jumpa pers di Centre Poin, Renon, Denpasar pada, Rabu (2/8) sore. Didampingi Ketua HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Bali, Agus Nahak, putra Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ini membantah semua pemberitaan di media massa yang menyudutkan dirinya.
Dijelaskannya, sebelum dilantik sebagai advokat, dirinya sudah memenuhi semua persyaratan, di antaranya mengikuti pendidikan advokat yang digelar KAI (Kongres Advokat Indonesia) di Jakarta. “Saya juga sudah dilantik di Jakarta sebagai anggota KAI pada 2 Juni lalu setelah mengikuti pendidikan,” tegasnya.
Selain itu ia juga sudah mengikuti pelatihan (magang) sesuai ketentuan di salah satu kantor pengacara di Jakarta. Setelah itu, DPP KAI Jakarta mengeluarkan rekomendasi untuk pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai advokat di PT Denpasar. Sebelum pengambilan sumpah advokat, Putu Nova mengaku sudah sempat berkoordinasi dengan DPD KAI Bali di kantornya di Jalan Veteran, Denpasar. “Tapi sampai jelang pelantikan belum ada jawaban dan saya melanjutkan pengambilan sumpah dan pelantikan di PT Denpasar,” tegasnya.
Ditanya soal keanggotaan Putu Nova, ia menegaskan jika dirinya sudah terdaftar di DPP KAI sebagai anggota. Namun untuk keanggotaan di daerah, sampai saat ini belum terdaftar. “Sampai saat ini saya masih terus berkoordinasi dengan DPD KAI Bali supaya masalah ini tidak melebar lagi,” tegasnya.
Kontroversi pengambilan sumpah dan pelantikan advokat Putu Nova terus bergulir. Kali ini, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar, Made ‘Ariel’ Suardana yang buka suara terkait masalah ini. Ia menegaskan, bahwa semestinya pihak Pengadilan Tinggi Bali cermat dalam menangani masalah ini. “Harus ada cek dan ricek. Jangan sampai dengan adanya kasus demikian, membuat tatanan atau tata cara atau konvensi pengangkatan advokat yang sudah berjalan baik rusak,” ujar pengacara yang kini juga merambah dunia musik Bali.
Ditegaskannya, dengan timbulnya masalah ini membuat ketersinggungan organisasi advokat yang ada. Pasalnya, keberadaan organisasi advokat di daerah seperti tidak ada. “Lalu bagaimana kemudian ketika yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik? Siapa yang akan memproses? Kami tentu tidak bisa karena beda naungan,” pungkasnya. *rez
Komentar