Gondol Uang Perusahaan, Karyawan Diringkus
Petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus tersangka pencurian bernama Mohamad Desi Adrian,24, Senin (31/7) pukul 08.30 Wita di rumahnya di Dusun Sumber Ketanggi RT/RW 002/021 Desa Tugu Sari, Kecamatan Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur.
DENPASAR, NusaBali
Adrian ditangkap setelah menggondol uang milik perusahaan tempatnya bekerja, yakni minimarket Indomaret di Jalan Tangkuban Perahu, Nomor 18 A, Denpasar Barat pada, Minggu (30/7) dinihari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA mengatakan penangkapan tersangka Adrian setelah menindaklanjuti laporan pihak Indomaret yang mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 11 juta dari dalam brankas perusahaan. Dugaan terkait pelakunya adalah Mohamad Desi Adrian yang tak lain karyawan perusahaan itu. Adrian sebelumnya bekerja shif pagi.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan rekan korban, Fajar Idham,22 yang mengaku melihat Adrian menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Apalagi, saat saksi istirahat makan, hanya ada tersangka di toko tersebut. "Dugaan itu diperkuat lagi saat saksi mencari tersangka di kosannya tak jauh dari TKP. Namun, dia sudah kabur," beber Iptu Aan, Selasa (2/8) siang.
Dalam brankas sebelumnya terdapat uang Rp 25 juta, namun sebagian telah hilang, yakni Rp 11 juta. Pihak Indomaret lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Denbar pada, Minggu (30/7) lalu. Selanjutnya, anggota dari Unit Reskrim turun ke TKP dan melakukan identifikasi serta menggali keterangan sejumlah saksi.
"Keterangan saksi dan kamera CCTV mengarah kepada Adrian sebagai pelakunya. Hanya saja, saat dikejar ke tempat tinggalnya, ternyata tersangka sudah kabur ke kampung halamannya," ungkap Iptu Aan. Polisi lalu memburu Adrian ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur. Tak butuh waktu lama, sehari pasca kejadian, Adrian berhasil diringkus di rumahnya di Dusun Sumber Ketanggi, Desa Tugu Sari, Kecamatan Bangsal Sari, Jember.
Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 7,9 juta yang merupakan sisa dari hasil curian.
Saat diinterogasi, Adrian yang kos di Jalan Tangkuban Perahu, Gang Naga Sari Denpasar ini mengaku membuka brankas dengan kunci yang diletakkan di laci kasir. Saat berada sendirian di dalam toko, tersangka langsung beraksi dan membawa kabur uang tersebut. Akibat perbuatannya Adrian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar
Komentar