Satpol PP Bubarkan Pekerja Galian C di Desa Manistutu
Satpol PP Jembrana tertibkan galian C milik I Nengah Dersen di Banjar Pangkung Buluh, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (7/1).
NEGARA, NusaBali
Galian C ini digerebek dan ditutup menyusul keluhan sejumlah warga penyanding yang khawatir terjadi kerusakan lingkungan.
Informasi di lapangan, sejumlah warga cukup lama keluhkan aktivitas galian C di tanah seluas satu hektare dekat sungai Banjar Pangkung Buluh itu. Meskipun aktivitas galian menggunakan peralatan sederhana, namun pengerukan terus meluas. Selain membuat batas sungai tidak jelas, tanah bekas galian juga semakin curam. Warga khawatir tanah di sekitar galian jadi labil. “Kami khawatir saat turun hujan, tanah kami jadi terkikis,” keluh warga penyanding, I Wayan Deren.
Kekhawatiran senada juga diungkap penyanding lainnya, I Ketut Sudiartaya. Dikatakan, yang menggali batu dan tanah di galian C itu merupakan warga lokal. Namun aktivitas galian C telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga krama penyanding berinisiatif sampaikan protes ke Satpol PP Jembrana, kemarin. “Kalau tetap dibiarkan, nanti semua akan habis. Kami tidak permasalahkan kalau orang cari makan, tetapi jangan sampai membahayakan yang di sekitar,” tambahnya.
Satpol PP Jembrana yang menerima keluhan warga langsung menerjunkan satu peleton anggota untuk menertibkan galian C tersebut. Mengetahui petugas datang, sejumlah pekerja pilih kabur. Tetapi ada juga yang seolah tidak menghiraukan kedatangan petugas. Malahan mereka sempat protes karena galian C mau ditutup. “Dimana kami mau cari makan. Kami semua di sini sudah puluhan tahun bekerja,” ungkap salah seorang pekerja, I Wayan Ardianta. Ia menyebut diperbolehkan menggali tanah dan batu asalkan tidak pakai alat berat.
Menurut Ardianta, bosnya sudah mengurus izin galian C. Tetapi ada aturan terbaru harus mengurus langsung ke Pemprov Bali. Buruh gali ini mengaku sudah puluhan tahun bekerja dan menjadi andalan meskipun pendapatan keluarga meski upah hanya Rp 20 ribu untuk satu engkel tanah. Setelah diberikan penjelasan, Ardianta mengikuti saran petugas Satpol PP. “Sudah jelas galian C sementara dilarang, dan izinnya harus dari provinsi. Makanya kami minta tutup, karena kalau membandel, bisa berurusan dengan polisi,” ujar Kasatpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi. 7 ode
1
Komentar