Kampanyekan Hak Cipta Seniman Musik
‘Save Your Song’
Dalam gelaran Save Your Song ini, Pragita Prabawa Pustaka pun menawarkan konsultasi gratis kepada para pelaku musik di Bali.
DENPASAR, NusaBali
Publisher musik Pragita Prabawa Pustaka menggelar sebuah acara yang diberi tajuk ‘Save Your Song’, di Rumah Tanjung Bungkak (RTB), Denpasar, 29-30 April 2024. Acara ini mengkombinasikan kampanye hak cipta dan pesta musik.
Industri musik hari ini telah mengalami pergeseran besar dengan munculnya era digitalisasi. Era ini memungkinkan para musisi untuk mendistribusikan karyanya secara mandiri dengan memanfaatkan platform digital. Dan hal itu merupakan salah satu manfaat yang bisa dirasakan secara langsung oleh para musisi.
Namun, di balik manfaat yang bisa didapatkan, muncul ancaman pembajakan digital yang mampu merugikan para musisi.
Owner Pragita Prabawa Pustaka, Bimas Nurcahya menuturkan, Bali merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki banyak sekali musisi dengan karya-karyanya yang hebat. Namun sayangnya, dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh pihaknya, banyak musisi khususnya komposer yang mengalami miskomunikasi ketika bekerja sama dengan pihak-pihak luar ketika mereka menjalin sebuah kerja sama.
“Entah itu bersama label, konten kreator dan lainnya. Nah, miskomunikasi ini tentunya merugikan para komposer di Bali. Maka dari itu, acara ‘Save Your Song’ ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai sebuah momen edukasi bagi para musisi, khususnya para komposer tentang hak cipta, lisensi musik kepada komunitas musik di sini (Bali),” tutur Bimas, kepada media, Senin (29/4).
Dalam gelaran Save Your Song ini, Pragita Prabawa Pustaka pun menawarkan konsultasi gratis kepada para pelaku musik di Bali mengenai bagaimana ketika musisi ingin mendistribusikan karyanya, perlindungan hak cipta lagu, juga menyediakan sesi coaching clinic bagi para musisi yang hadir secara langsung dalam acara ini.
“Jadi gini, miskomunikasi di sini adalah kerugian yang timbul karena pelanggaran hak cipta bisa saja karena kesengajaan dari pihak yang mau menggunakan, atau ketidaktahuan dari penciptanya. Di sini kita akomodasi tentang ketidaktahuannya dulu. Kita berikan informasi. Kita berikan pengetahuan dari sisi kita sebagai publishing. Di mana ada hak yang harus diurusi sendiri oleh pencipta, yaitu mechanical rights atau synchronization. Di sini kita sebagai publishing akan lebih banyak memberi informasi penanganan hak secara individu,” papar Bimas.
Chief of Licencing and Copyright Officer Wahana Musik Indonesia (WAMI), Meidi Ferialdi melanjutkan, di era digital seperti saat ini, pihaknya sangat menyoroti tentang pentingnya perlindungan hak cipta di era digital yang semakin maju oleh para pelakunya, yang di sini ada musisi atau komposer.
Di sini, WAMI ingin membantu hak cipta pencipta untuk bisa mendapatkan haknya, atau melindungi haknya sehingga bisa mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya. Entah itu untuk karya-karya para musisi yang ada di luar Indonesia maupun di dalam Indonesia sendiri.
WAMI sendiri merupakan sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas untuk mengelola karya cipta dari komposer lagu atau musik milik anggotanya, yang berfokus pada pengelolaan hak komposer dari sisi performing rights, atau ketika karya tersebut dibawakan dalam sebuah pertunjukan.
"Bali merupakan salah satu gudangnya seniman. Sebagai gudangnya seniman, Bali juga jendela Indonesia untuk internasional. Di sini kami bersama-sama ingin mengedukasi musisi untuk memproteksi karya mereka sendiri. Lalu kami juga ingin merangkul para komposer dan juga musisi untuk mengungkapkan pandangannya perihal isu tersebut. Untuk musisinya akan diwakili salah satunya oleh Gede Robi (Navicula),” jelas Meidi Ferialdi.
Acara Save Your Song yang diselenggarakan selama dua hari dilaksanakan mulai pukul 17.00 sampai dengan 22.00 Wita dalam setiap harinya. Selain edukasi, Save Your Song ini pun menampilkan beberapa pertunjukan musik dari Soul and Kith, Wallaby Project, dan Galiju. Tak kalah menarik, Gede Robi, pentolan Navicula juga beraksi mewakili musisi menyampaikan pandangannya terhadap hak cipta karya. 7 a
1
Komentar