Kandidat Independen Wajib Setor 45.000 KTP
KPU Buleleng Mulai Sosialisasi ke Kecamatan dan Perbekel
Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan akan dibuka mulai 8-12 Mei 2024
SINGARAJA, NusaBali
Kandidat pasangan calon perseorangan (calon independen,red) yang akan berlaga dalam Pilkada Buleleng 27 November 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, menyetorkan 45.000 KTP terverifikasi atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Buleleng. Jumlah dukungan KTP itu juga harus tersebar minimal di 5 kecamatan dari 9 kecamatan yang ada di Buleleng.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana ditemui, Senin (29/4) kemarin mengatakan, syarat dukungan KTP calon perseorangan alamat pendukungnya wajib berasal dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada. Jika Buleleng memiliki 9 kecamatan, maka alamat KTP pendukung yang diserahkan bakal calon minimal tersebar di 5 kecamatan (4,5 persen dibulatkan,red).
“Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan akan dibuka mulai 8-12 Mei 2024. Jumlah dukungan yang diserahkan minimal atau melebihi dari yang sudah ditentukan. Jika kurang dari syarat minimal akan dikembalikan untuk dilengkapi,” beber Dudhi Udiyana usai sosialisasi perekrutan Badan Ad hoc dan Penjaringan Bakal Calon Perseorangan kepada Kecamatan dan Perbekel se-Buleleng.
Kata dia, setelah dinyatakan lengkap, baru akan dilakukan verifikasi administrasi, kemudian rekapitulasi faktual dengan sistem sensus. KPU Buleleng juga memberikan pasangan calon perseorangan untuk perbaikan dokumen syarat dukungan jika ditemukan pendukung yang tidak memenuhi syarat. Seperti meninggal dunia, ASN, TNI, Polri, Badan Ad hoc atau bukan warga Buleleng.
“Perbaikan dokumen syarat dukungan harus berjumlah dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Seluruh dukungan tambahan ini kembali akan diverifikasi dan rekapitulasi faktual tahap kedua. Penetapan pemenuhan syarat dukungan baru akan diumumkan pada tanggal 8-19 Agustus 2024,” tegas Dudhi Uydiana.
Sementara itu, khusus proses verifikasi faktual syarat dukungan akan dilakukan dengan sistem sensus. Seluruh data pendukung akan diverifikasi satu persatu. Sesuai peraturan, KPU Buleleng akan melakukan verifikasi faktual dengan tiga metode yakni metode menghadirkan langsung ke Kantor KPU, dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dibantu verifikator faktual.
“Karena jumlah pemenuhan syarat dukungan jumlahnya banyak, maka rekrutmen verifikator faktual dimungkinkan, jika dalam satu desa jumlah dukungan lebih dari 2.500 orang,” ungkap pejabat asal Kelurahan Banyuasri ini.
Di sisi lain, meski jadwal pengumuman penjaringan bakal pasangan calon perseorangan baru dimulai pada 5-17 Mei, sudah ada beberapa tokoh yang berkomunikasi dengan KPU Buleleng. Tiga tokoh itu sejauh ini memang getol diisukan akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Buleleng. Mereka yakni Kadek Doni Riana, Dewa Nyoman Sukrawan dan Anak Agung Wiranata Kusuma.k23
Komentar