Prevalensi Perokok di Bali Masih Tinggi, Terutama Remaja
DENPASAR, NusaBali.com - Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Pusat Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Tembakau, dan Kesehatan Paru-Paru) atau dikenal sebagai (Udayana Central menyampaikan update terbaru terkait perkembangan pengendalian rokok di Bali.
Dr Putu Ayu Swandewi Astuti MPH PhD, Ketua Udayana Central, mengungkapkan bahwa berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia terbaru, prevalensi merokok di Bali masih tergolong tinggi.
"Data menunjukkan 16% penduduk Bali berusia di atas 10 tahun merupakan perokok, dengan rata-rata konsumsi 12 batang per hari dan harga rata-rata Rp 21.800 per bungkus," jelas dr Swandewi, Senin (29/4/2024).
Lebih mengkhawatirkan lagi, 56% perokok di Bali memulai kebiasaan merokok di usia muda, yaitu antara 10-19 tahun. Hal ini diperparah dengan tingginya prevalensi pengguna rokok elektronik di Bali, yaitu 8,5%, menempatkan Bali di urutan kedua nasional di bawah Yogyakarta.
"Tren ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait," tegas dr Ayu Swandewi.
Upaya pengendalian tembakau di Bali terkendala oleh regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodir perkembangan tren, seperti rokok elektronik.
"UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang belum secara eksplisit mengatur rokok elektronik. Perlu ada perubahan regulasi untuk memperkuat pengendalian tembakau di Bali," ujar dr Ayu Swandewi.
Sementara itu akademisi I;lmu Kesehatan dan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unud, Dr I Made Kerta Duana SKM MPH, mengungkapkan masih banyaknya ditemukannya pelanggaran kawasan tanpa rokok (KTR) hingga pelanggaran iklan rokok.
“Hal ini diperlukan komitmen dari semua stakeholder,” ujar Duana yang sebelumnya selama dua periode menjadi Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali ini.
Menyikapi adanya pelanggaran-pelanggaran ini, Ketut Pongres, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, menegaskan bahwa Satpol PP siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran KTR dan iklan rokok di luar ruang.
Satpol PP memiliki ‘senjata’ Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat,dan Pelindungan Masyarakat. “Pada Perda ini mengatur tentang KTR dan larangan iklan rokok di luar ruang. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kepada Satpol PP melalui berbagai kanal," jelas Ketut Pongres.
Pengendalian rokok di Bali membutuhkan upaya bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat.
"Kita perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok, terutama kepada anak muda. Penegakan regulasi yang lebih tegas dan konsisten juga diperlukan untuk menekan angka prevalensi perokok di Bali," tutup dr Ayu Swandewi.
Komentar