nusabali

Tutup Triwulan, DJP Bali Raih Rp3,42 T

  • www.nusabali.com-tutup-triwulan-djp-bali-raih-rp342-t

DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp3,42 triliun. Jumlah tersebut 23,66 persen dari target Rp14,46 triliun untuk tahun 2024. Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 23,69% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu diwaktu yang sama.

Waskito Eko Nugroho Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali menyampaikan Selasa (30/4). "Penerimaan hingga Maret 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan,"jelasnya.

Kelima sektor dominan tersebut   terdiri   Perdagangan   Besar   dan   Eceran   sebesar  Rp623,34 miliar yang memiliki   peranan   sebesar   18,21%.   Aktivitas   Keuangan dan   Asuransi   sebesar Rp602,18 miliar atau sebesar 17,59%. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp486,17 miliar atau 14,2%, Industri Pengolahan sebesar Rp241,50   miliar   yang   memiliki   peranan   sebesar   7,05%, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan   Dan   Jaminan   Sosial   Wajib   sebesar   Rp240,71   miliar peranan sebesar 7,03%.

Selain itu,  kepatuhan SPT Tahunan  hingga Maret  telah  terdapat  306.636  wajib pajak (WP) yang   melaporkan   Surat   Pemberitahuan (SPT) Tahunan   Pajak   WP Orang   Pribadi (OP) dan Badan, dengan   rincian   35.792   SPT   WP   OP   Non Karyawan, 263.035 SPT WP OP Karyawan, dan 7.809 SPT WP OP Badan.

Disisi lain,   progres   pemadanan   Nomor   Induk   Kependudukan   (NIK)   menjadi   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 84,25% atau sebesar 1.070.000 WP yang sudah berstatus valid   dari   1.270.072  WP  yang   terdaftar   di  Bali sehingga masih ada 200.072 WP yang berstatus belum valid.

Waskito Eko Nugroho juga menyampaikan isu terkini di Direktorat Jenderal Pajak yaitu implementasi terkait Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

"Nantinya pada bulan Juli 2024 dijadwalkan implementasi SIAP  atau CTAS (Core Tax Administration   System) akan dilakukan oleh DJP, "ujarnya.

Dijelaskan terdapat perubahan 5 proses bisnis yang berhubungan langsung dengan wajib pajak, yaitu registrasi, pengelolaan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer   account management (TAM), dan layanan wajib pajak. k17

Komentar