Igat: Jangan Hianati Reformasi yang Lahirkan Demokrasi
Korupsi dan Kejahatan Ekonomi Merajalela
JAKARTA, NusaBali - Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) I Ketut Guna Artha atau biasa disapa Igat mengatakan, memasuki Mei 2024 tidak hanya sebatas memperingati reformasi. Melainkan, perlu merenungkan kembali apa tujuan reformasi. Oleh karena itu, Igat menegaskan, jangan hianati reformasi yang telah melahirkan demokrasi.
"Reformasi 1998 telah berhasil melahirkan demokrasi, kebebasan dan keterbukaan informasi. Jadi, jangan hianati reformasi yang lahirkan demokrasi," ujar Igat, Rabu (1/5). Namun sayang, kata Igat, korupsi dan kejahatan ekonomi makin meluas di semua lini. Begitu pula dengan makelar kasus, peredaran narkoba, judi online, skandal pajak, skandal di sektor tambang dan kejahatan lainnya.
Sebagian kasus menguap, seakan hukum tebang pilih sehingga menjadi alat sandera atau barter untuk kepentingan politik. "Terkesan pemerintahan Presiden Jokowi tidak sungguh-sungguh berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya," ucap Igat.
Kata Igat, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kenyataan. Seperti jadi alat kekuasaan untuk menekan pihak yang tak sejalan dengan keinginan penguasa. Sebagaimana, lanjut Igat, hebohnya diberitakan bahwa KPK pernah menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak pada Rabu (21/12/2022).
Kemudian Gubernur Jatim mengumumkan resmi mendukung pasangan Prabowo -Gibran, Rabu (10/1/2024). Lalu Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan memperpanjang jabatan Khofifah Indar Parawansa yang harusnya berakhir pada 31 Desember 2023 digantikan Pj Gubernur menjadi berakhir hingga sehari sebelum pencoblosan, 13 Pebruari 2024. Dengan kejadian seperti itu, ditambah lagi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak profesional dan bermasalah serta situasi geopolitik dunia, Igat pesimis Indonesia Emas 2045 terwujud.
"Bagaimana membangun kepercayaan ketika kejahatan korupsi makin meluas? Kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN) eselon tiga, pegawai KPK, hingga Kepala Desa bisa terjerat kasus pungli, kolusi dan korupsi. Ini adalah bukti kejahatan korupsi telah bertransformasi sangat cepat seakan mengikuti disrupsi teknologi," terang Igat.
Igat mendorong agar dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. "Oleh karena itu, hukum yang lebih progresif harus mampu menjerat kebijakan yang dimanipulasi untuk kepentingan kelompok dan nepotisme," kata Igat.k22
Komentar