Bawa Sampah Campur, 5 Truk Putar Balik
Senin, Rabu, dan Jumat TPA Temesi hanya menerima sampah organik.
GIANYAR, NusaBali - Lima truk sampah desa dipulangkan dari TPA Temesi, Kecamatan Gianyar di hari pertama pemberlakuan sampah terpilah, Rabu (1/5). Sopir truk harus putar balik karena kedapatan membawa sampah campur. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar Ni Wayan Mirnawati mengatakan, pemerintah harus tegas demi pengelolaan sampah yang lebih baik. Kadis LH langsung memeriksa jenis sampah dalam truk yang akan masuk ke TPA Temesi.
Mirna mengatakan, dari pukul 06.00 WIta sampai 13.00 Wita, ada 75 kendaraan pengangkut sampah menuju TPA Temesi. "Dari 75 kendaraan pengangkut sampah, hanya 5 yang diputar balik karena sampahnya tercampur 90%," ungkap Mirna.
Hal ini terpaksa dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Disinggung terlalu cepat pelaksanaannya, Mirna menegaskan aksi ini harus segera dimulai. "Kalau tidak berani memulai, siapa yang memulai? Ayo masyarakat Gianyar, sukseskan bersama program ini," ajaknya.
Ada pun program yang dimaksud yakni mulai memilah sampah dari sumber dan membuang tepat waktu sesuai jadwal. Program ini menjadi inovasi Pj Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa. Mulai Jumat 1 Mei 2024 diberlakukan jadwal angkutan sampah.
Setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat TPA Temesi hanya menerima sampah organik, hari Selasa dan Kamis sampah non organik. Hari Sabtu dan Minggu untuk residu sampah. Angkutan sampah yang membawa jenis sampah dan waktu pengangkutan di luar jadwal dipastikan ditolak masuk TPA Temesi.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal yang ditandatangani Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa.
Foto: Truk Sampah Desa Batubulan Kangin dipulangkan dari TPA Temesi karena membawa sampah campur, Rabu (1/5). -IST
Pj Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa mengatakan kebijakan ini dijalankan sebagai apresiasi dan tindak lanjut perubahan perilaku masyarakat Gianyar yang sudah mulai memilah sampahnya sejak dari sumber. Di beberapa wilayah sudah mulai membangun Teba Modern sebagai sarana pengolah sampah skala rumah tangga menjadi kompos.
Program inovatif Pj Bupati Gianyar ini diharapkan menjadi solusi antisipatif permasalahan sampah. Dengan mengoptimalkan penerapan kearifan lokal yang sudah sejak dulu ada, tumbuh, dan berkembang di masyarakat Gianyar, seperti pengelolaan teba atau areal kebun belakang rumah. Saat ini keberadaan teba khususnya di perkotaan sudah sangat langka dan pembangunan Teba Modern menjadi alternatif solusi pada lahan yang terbatas.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar Ni Made Mirnawati menambahkan, sampai dengan akhir April 2024 sampah yang diangkut ke TPA Temesi rata-rata sebanyak 460 ton per hari dan masih berupa sampah tercampur. Sampah ini dikelola di TPA Temesi dengan system open dumping. Sistem ini, menyebabkan kondisi TPA Temesi overload atau kelebihan kapasitas sehingga setiap tahun memerlukan lahan untuk perluasan TPA Temesi.
Mirna mengaku sangat bersyukur karena Pj Bupati Gianyar mengambil kebijakan strategis dan inovatif serta sangat mendasar bagi perubahan perilaku masyarakat yang awalnya menerapkan pola kumpul-angkut buang sampah, menjadi kumpul-pilah-olah angkut buang. Dengan pengaturan jenis sampah dan jadwal angkutan sampah ke TPA Temesi yang diterapkan mulai 1 Mei 2024 ini, tumbuh upaya masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah di mana sampah organik diolah dengan Teba Modern menjadi kompos. Sampah non organik yang bernilai ekonomi dijual ke bank sampah atau offtaker dan hanya residu sampah diangkut ke TPA Temesi.
Menyinggung penerapan jadwal yang berlaku mulai 1 Mei 2024 ini, Mirna mengatakan sebelum pelaksanaan ketentuan ini, sudah melakukan sosialisasi secara masif baik melalui Surat Edaran Sosialisasi Langsung melalui Camat, Perbekel, Lurah, dan Bendesa Adat. Selebaran/leaflet langsung ke rumah tangga. Surat ke para sopir angkutan sampah yang membawa sampah ke TPA Temesi dan juga memanfaatkan media sosial atau grup media sosial dari berbagai komponen masyarakat.
Pantauan di lapangan hari pertama penerapan ketentuan ini sudah sesuai dengan harapan. Sudah terlihat adanya perubahan perilaku masyarakat dalam hal penanganan sampah. Penerapan kebijakan ini dipantau langsung oleh petugas dari KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, P3E Bali Nusra, dan sejumlah NGO. 7 nvi
Komentar