Dewan Minta Investasi Dipermudah
Bahas Finalisasi Ranperda RTRW
SINGARAJA, NusaBali - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Buleleng meminta investasi dipermudah. Sebab selama ini pengembangan kawasan dipersulit. Investor tidak dapat masuk dan berusaha di Buleleng karena terbentur aturan dan regulasi.
Hal tersebut ditekankan saat pembahasan finalisasi Rancangan Peratruan Daerah (Ranperda) RTRW Buleleng tahun 2024-2044, Senin (29/4) lalu di ruang gabungan Komisi DPRD Buleleng. Ketua Pansus Putu Mangku Budiasa berharap setelah ditetapkan RTRW yang baru, tidak menimbulkan multitafsir. Terutama soal pengurusan perizinan yang berbenturan antar instansi.
Dia mencontohkan kendala investasi di Bali Barat. Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, kawasan itu menjadi sumber PHR tertinggi di Buleleng. Bahkan satu tempat saja menyumbang Rp 3-3,5 miliar. Saat ini sedang ada pembangunan akomodasi pariwisata, namun ada persoalan dalam mengurus izin. Sebab beberapa kawasan masuk perkebunan hortikultura.
“Saat mengajukan izin lewat OSS (Online Single Submission) jadi terkendala. Hal-hal ini yang kita harapkan tidak menjadi kendala investasi,” terang Mangku Budiasa.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra menjelaskan, daerah Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak memang daerah penyangga pariwisata. Di daerah penyangga pariwisata dibolehkan membangun akomodasi pariwisata, namun skala lebih kecil seperti bungalow.
“Boleh dibangun tetapi sekelas Bungalow. Kalau semua jadi hotel apa tidak longsor nanti di sana?,” papar Ngurah Dharma.
Menurutnya dalam penyusunan RTRW ini memang sangat rumit dan memerlukan waktu cukup panjang dengan pembahasan di lintas sektoral. Menurutnya, dari rancangan yang sudah melalui sejumlah tahapan masih memerlukan tahapan cukup panjang. Setelah ini perlu persetujuan substansi, pembahasan bersama dengan DPRD Buleleng, dibawa ke paripurna untuk ditetapkan.
“Ada 134 pasal dan 15 bab. Hasil asistensi, menciut menjadi 108 pasal dan 17 bab. Dari segi substansi tidak ada perubahan, tapi penyederhanaan muatan. Beberapa mengatur isu strategis yang disinkronkan dengan RTRW Provinsi Bali,” papar Ngurah Dharma.7 k23
1
Komentar