Sopir Instansi Pemerintah Datangi Pj Bupati
Minta Kejelasan Status Kepegawaian
"Kami sudah bersurat ke Kemenpan RB tanggal 28 Maret, mudah-mudahan disetujui, karena kita sadar betul kalau tidak ada mereka tidak jalan juga operasional kita di pemerintahan"(Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana)
SINGARAJA, NusaBali - Rumah Jabatan Bupati Buleleng mendadak ramai Selasa (30/4) kemarin. Puluhan sopir perwakilan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng meminta kejelasan status kepegawaian. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan, sebab dalam pendataan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada jabatan sopir.
Kekhawatiran mereka semakin kuat karena waktu berjalan dengan cepat dan pengangkatan pegawai non ASN di masing-masing pemerintah daerah sudah akan dimulai tahun ini. Kuota PPPK yang dibuka seluruhnya berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun ada 3 jenis jabatan yang dikecualikan, yakni jabatan pengemudi (sopir), tenaga kebersihan dan penjaga malam.
Mereka pun mengutarakan kekhawatirannya dan meminta solusi untuk nasib masa depan, sebab sudah mengabdikan diri sebagai tenaga kontrak rata-rata belasan tahun. Bahkan ada yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana setelah menerima audiensi sopir, mengaku sudah mengusulkan jabatan pengemudi masuk dalam pengangkatan PPPK. Usulan tersebut sudah disampaikan pada bulan Maret lalu, setelah ada pengecualian pengangkatan PPPK.
“Kami sudah bersurat ke Kemenpan RB tanggal 28 Maret, mudah-mudahan disetujui, karena kita sadar betul kalau tidak ada mereka tidak jalan juga operasional kita di pemerintahan,” kata Lihadnyana.
Menurutnya, jumlah usulan jabatan pengemudi yang sudah dikirimkan sebanyak 253 formasi. Ratusan sopir itu selama ini bertugas di puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) hingga Pemerintah Kecamatan di Buleleng.
“Wajar kalau mereka dibantu dan diperhatikan karena sudah mengabdi 15-20 tahun. Kasian juga kalau sampai diputus pekerjaannya karena mereka punya keluarga di rumah,” terang Lihadnyana.
Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini pun mengaku akan memikirkan solusi jika upaya pengusulan ke pemerintah pusat tidak mendapatkan kejelasan. Dia pun berjanji akan tetap berkoordinasi dan berkoordinasi dengan intens dengan pusat untuk segera mendapatkan jawaban.
Sebelumnya diberitakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pengangkatan pegawai non ASN menjadi ASN. Sehingga tahun 2025 mendatang tidak ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus tenaga kontrak.
Dari hasil rapat koordinasi teknis (Rakortek) nasional terkait pengangkatan pegawai non ASN, akan dilakukan melalui formasi khusus. Pemkab Buleleng pada Januari lalu sebenarnya sudah mengajukan 4.016 formasi. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK). Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyetujui seluruh usulan formasi meminta pemerintah daerah memetakan jabatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).7 k23
1
Komentar