Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Terancam Batal Dilantik Jika Melanggar
DENPASAR, NusaBali.com - Calon anggota legislatif (Caleg) yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN harus sudah disetor dalam 21 hari pasca calon terpilih ditetapkan. Bukti bahwa LHKPN telah disetor atau telah diterima KPK juga harus ditembuskan kepada KPU dan pemerintah.
Jika calon terpilih tidak menyerahkan LHKPN hingga tenggat waktu yang ditentukan, mereka terancam dibatalkan pelantikannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu 2024 di Prama Sanur Beach Bali, Denpasar, Kamis (2/5/2024).
"Saya ingatkan, calon terpilih yang akan dilantik bahwa wajib meyampaikan LHKPN kepada KPK dan bukti terima, pengiriman, atau penerimaan laporan harus disetor ke kami dan pemerintah daerah," tegas Lidartawan ketika ditemui di sela acara.
Selanjutnya, pemerintah daerah yang bakal meneruskan proses pelantikan ke Kemendagri. Akan tetapi, jika kewajiban menyampaikan LHKPN ini tidak dilakukan maka Kemendagri tidak akan melantik calon terpilih bersangkutan.
"Jika itu (melapor LHKPN) tidak dilakukan dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka Kemendagri tidak akan melantik (yang bersangkutan)," imbuh Lidartawan.
KPU menegaskan, pasca penetapan calon terpilih ini, bola selanjutnya berada di pemerintah. Pemerintahlah yang memproses pelantikan dari para wakil-wakil rakyat hasil Pemilu 2024 ini.
"Tugas kami sampai di sini, soal pelantikan berada di pemerintah daerah. Jika memang ada yang tidak menyerahkan LHKPN sampai batas waktu, tentu kami dengan pemerintah akan berkoordinasi," tandas Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini. *rat
Jika calon terpilih tidak menyerahkan LHKPN hingga tenggat waktu yang ditentukan, mereka terancam dibatalkan pelantikannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu 2024 di Prama Sanur Beach Bali, Denpasar, Kamis (2/5/2024).
"Saya ingatkan, calon terpilih yang akan dilantik bahwa wajib meyampaikan LHKPN kepada KPK dan bukti terima, pengiriman, atau penerimaan laporan harus disetor ke kami dan pemerintah daerah," tegas Lidartawan ketika ditemui di sela acara.
Selanjutnya, pemerintah daerah yang bakal meneruskan proses pelantikan ke Kemendagri. Akan tetapi, jika kewajiban menyampaikan LHKPN ini tidak dilakukan maka Kemendagri tidak akan melantik calon terpilih bersangkutan.
"Jika itu (melapor LHKPN) tidak dilakukan dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka Kemendagri tidak akan melantik (yang bersangkutan)," imbuh Lidartawan.
KPU menegaskan, pasca penetapan calon terpilih ini, bola selanjutnya berada di pemerintah. Pemerintahlah yang memproses pelantikan dari para wakil-wakil rakyat hasil Pemilu 2024 ini.
"Tugas kami sampai di sini, soal pelantikan berada di pemerintah daerah. Jika memang ada yang tidak menyerahkan LHKPN sampai batas waktu, tentu kami dengan pemerintah akan berkoordinasi," tandas Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini. *rat
Komentar