nusabali

Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024 Dicek Menyeluruh Tanpa Sampling

  • www.nusabali.com-dukungan-ktp-calon-independen-pilkada-2024-dicek-menyeluruh-tanpa-sampling

DENPASAR, NusaBali.com - Proses pengumpulan dukungan dengan bukti KTP untuk pasangan calon (paslon) independen di Pilkada 2024 ini dilakukan dengan mekanisme berbeda, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan diverifikasi faktual dengan sensus.

KPU Provinsi Bali menegaskan, proses pengumpulan dukungan KTP calon independen untuk Pilkada kali ini bakal lebih terdigitalisasi. Di mana, dukungan KTP yang terkumpul diunggah ke aplikasi Silon KPU.

"Sekarang kami gunakan Silon. Jadi, tidak lagi tanda tangan pada saat mengambil KTP. KTP (dukungan) itu diunggah ke Silon baru kemudian akan kami verifikasi faktual," tutur Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (2/5/2024).

Ditemui di sela rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu 2024, di Prama Sanur Beach Bali; Lidartawan menjelaskan, verifikasi dukungan dilakukan menyeluruh alias disensus. Otentisitas dukungan akan dicek satu per satu tanpa sampling.

Jadi, setiap individu yang dilampirkan sebagai pendukung paslon independen akan didatangi satu per satu untuk verifikasi. Berbeda dengan mekanisme sebelum-sebelumnya, di mana hanya dukungan tersampling saja yang diperiksa.

"Kami akan verifikasi dukungan itu secara sensus, jadi setiap orang didatangi, tidak sampling," imbuh Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.

Jika pasca verifikasi ternyata didapati kekurangan dukungan, maka paslon independen harus menyerahkan kembali dukungan sebanyak dua kali lipatnya. Misalkan, salah satu paslon independen kekurangan 1.000 dukungan, mereka wajib melakukan pemenuhan 2.000 dukungan untuk diserahkan kembali.

Sementara itu, 5-7 Mei ini, KPU Bali akan mengumumkan persyaratan paslon independen Pilkada 2024, khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali. Kemudian, pada 8-12 Mei akan dibuka pendaftaran menjadi paslon independen Pilgub Bali 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, proses pemenuhan persyaratan dukungan  paslon perseorangan/independen berlangsung 5 Mei-19 Agustus.

Kata Lidartawan, calon independen untuk Pilgub Bali 2024 memerlukan dukungan minimal sebanyak 277.909 KTP. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari lima kabupaten/kota di Provinsi Bali. Kriteria ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41, ayat 1, huruf b.

Pada pemilu terakhir yakni Pemilu 2024, sebanyak 3.269.516 penduduk Bali masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai bunyi pasal, calon independen di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2-6 juta jiwa harus didukung minimal 8,5 persen DPT terakhir.

Selain itu, sebaran 277.909 dukungan ini harus di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota. Lantaran Bali memiliki 9 wilayah kabupaten/kota, maka sebaran dukungan minimal di lima provinsi di Pulau Dewata.

"Sebaran dukungan ini tidak harus merata. Satu pun dukungan di sebuah kabupaten/kota itu sudah termasuk. Misalkan, 277.905 dukungan di satu kabupaten/kota saja, kemudian empat dukungan lagi masing-masing satu di kabupaten/kota lain itu sudah disebut tersebar," jelas Lidartawan.

KPU Bali telah melaksanakan sosialiasi persyaratan paslon independen. Namun, Lidartawan tidak dapat memastikan kans ada tidaknya paslon independen di Pilkada kali ini. Ia juga mengaku belum ada komunikasi informal antara dirinya dengan pihak yang berminat menjadi paslon independen.

Komentar