Bendesa Adat Berawa Ditangkap! Terkait Jual Beli Tanah
DENPASAR, NusaBali.com - Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana, diamankan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (2/5/2024).
Saat penangkapan di Cafe Casabunga Jalan Raya Puputan Denpasar, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.
"Tim Pidana Khusus Kejati Bali berhasil mengamankan KR selaku Bendesa Adat Berawa setelah melakukan pemerasan dalam proses jual beli tanah di Desa Adat Berawa," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Kamis sore.
Ketut Riana, 54, diamankan bersama tiga orang lainnya yang saat ini masih berstatus saksi. "Kami sudah melakukan pendalaman dan melakukan cross check terhadap HP tersangka," kata Ketut Sumedana.
Terkait dengan ditemukannya uang Rp 100 juta dalam amplop coklat, Ketut Riana menyebut bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Desa Adat setempat.
"Untuk motif tengah didalami tetapi tersangka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Desa Adat Berawa," terang Sumedana yang saat ini juga masih menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
1
Komentar