Kejati Bali OTT Bendesa Berawa
Diduga Minta Rp 10 Miliar ke Investor
Dari OTT ini Tim Kejati Bali mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan dua buah handphone dan beberapa barang bukti lainnya
DENPASAR, NusaBali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung Ketut R di sebuah resto di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (2/5) sore pukul 16.00 Wita. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Selain mengamankan Bendesa Berawa, Ketut R, tim gabungan Kejati Bali juga mengamankan pengusaha berinsial AN yang diduga memberikan uang terkait investasi di kawasan Berawa. “Dari OTT tadi kami mengamankan KR dan AN serta dua orang lainnya yang berada di lokasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kajati Bali, Ketut Sumedana dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejati Bali, Kamis sore.
Sumedana yang juga masih menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung ini mengatakan OTT ini berawal dari informasi dugaan pemerasan yang dilakukan Ketut R terkait transaksi jual beli tanah yang dilakukan AN dengan warga Desa Berawa selaku pemilik tanah. "Dalam proses tersebut saudara I Ketut R, meminta uang dengan jumlah fantastis, yakni Rp 10 miliar," beber Sumedana. Dari pemeriksaan sementara diketahui penyerahan uang sudah dilakukan AN kepada Ketut R beberapa kali selama bulan Maret 2024. Awalnya I Ketut R meminta Rp 50 juta untuk proses memperlancar administrasi. “Dan kemudian, sore tadi (kemarin), saudara I Ketut R meminta uang muka Rp 100 juta untuk uang adat, uang budaya dan keagamaan,” lanjut Sumedana.
Ditambahkan, kasus ini diduga melibatkan beberapa investor lainnya. "Penyidik masih melakukan pendalaman. Tindakan yang dilakukan saudara I Ketut R sangat merugikan pariwisata di Kuta Utara. Terlebih AN merupakan investor internasional," tegasnya. Dari OTT ini Tim Kejati Bali mengamankan uang tunai Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan dua buah handphone dan beberapa barang bukti lainnya. Dari video penangkapan sendiri terlihat Ketut R yang berambut gondrong dan memakai pakaian adat madya tampak seperti menolak saat akan ditangkap.
Petugas Kejati Bali saat amankan Bendesa Adat Berawa, Ketut R di salah satu resto di kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar, Kamis (2/5). -IST
Selanjutnya, petugas yang melakukan OTT langsung memborgol Ketut R dan membawanya ke Kejati Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. “OTT ini untuk menjaga iklim investasi baik investor di luar dan dalam negeri. Juga untuk menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sumedana.
Dia juga menyatakan, tidak akan menolerir upaya pemerasan yang dapat menghancurkan iklim investasi di Pulau Dewata. Sumedana berharap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh petugas desa adat seperti yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa RK tidak terulang lagi.
Sementara itu dihubungi per telepon, Kamis malam, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, AA Putu Sutarja mengaku belum mengetahui bagaimana kronologi kasus yang menjerat Bendesa Adat Berawa tersebut. Pihaknya pun belum berani berkomentar terkait permasalahan tersebut. Namun saat ditanya mengenai bagaimana status bendesa yang tengah berhadapan dengan masalah hukum, kata Sutarja, permasalahan tersebut harus ditelaah lebih dulu, apakah permasalahan yang dihadapi yang bersangkutan berkaitan dengan masalah adat atau masalah pribadi.
“Kalau permasalahannya itu bersangkutan dengan kelembagaan (masalah di desa adat, red), baru kita telusuri dulu permasalahannya dan kita carikan jalan keluarnya. Kalau permasalahannya pribadi, kita tidak tahu,” ucapnya. Mengenai keberlanjutan kepengurusan di desa adat pasca Bendesa Adat Berawa diamankan, Sutarja mengatakan jika hal tersebut ada awig-awig desa adat bersangkutan yang mengatur. Kendati demikian, untuk menjalankan kepengurusan adat sementara sebelum dilakukan keputusan lebih lanjut dari desa adat setempat, secara otomatis akan dialihkan ke prajuru adat lainnya seperti Petajuh.
“Pasti Petajuh lah (menggantikan sementara), otomatis itu. Apabila bendesa adat itu berhalangan, dialihkan ke prajuru yang lain untuk mengurus kegiatan-kegiatan adat,” pungkas Bendesa Adat Kerobokan ini. 7 rez, ind
Komentar