Bendesa Se-Kecamatan Pupuan Daftarkan Pura di Kemenag
Bendesa Se-Kecamatan Pupuan
Sosialisasi
Camat Pupuan
Majelis Desa Adat (MDA)
Kementerian Agama Tabanan
TABANAN, NusaBali - 25 bendesa di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan mengikuti rapat koordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Pupuan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, Kamis (2/5).
Rapat tersebut dilaksanakan terkait pengajuan tanda daftar rumah ibadah (pura) yang nantinya diterbitkan oleh Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama. Kegiatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan ini dihadiri Kepala Seksi Urusan Agama I Nyoman Gede Kurniawan. Dia menyampaikan program dari Kementerian Agama. Salah satunya adalah penerbitan tanda daftar rumah ibadah, khususnya pura.
"Program ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Tujuannya tidak lain agar pura yang ada di masing-masing wilayah terdaftar di Kementerian Agama. Secara tidak langsung sebagai legalitas, bahwa itu ada, fisiknya ada dan tercantum hitam di atas putih," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, sebagian besar bendesa juga telah membawa proposal tanda daftar. Selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Agama Kabupaten Tabanan untuk difasilitasi penerbitannya nanti.
"Pengajuannya tidak sulit, hanya cukup membuat surat permohonan, dokumentasi pura, titik lokasi, hingga foto KTP pengurus pura," jelas Nyoman Kurniawan.
Dalam rapat tersebut disebutkan juga sebagian besar pura telah memiliki tanda daftar. "Dari puluhan desa adat,puranya beberapa telah memiliki tanda daftar. Khusus yang di wilayahnya ada pura besar, seperti Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, dan sebagainya," tegas Nyoman Kurniawan.
Ketua MDA Kecamatan Pupuan I Nengah Budiarsa menjelaskan dengan tanda daftar pura yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama membuat pura yang ada memiliki legalitas. Sebab Bali disebut sebagai pura, dikuatkan dengan tanda daftar tersebut.7des
Komentar