Caleg Terpilih Diminta Segera Setor LHKPN
KPU Tetapkan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Bali
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 di Hotel Prama Sanur Beach, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kamis (2/5). Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bali terpilih diingatkan untuk segera setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 21 hari setelah ditetapkan.
Dalam rapat pleno kemarin hadir perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, TNI/Polri, KPU RI, Bawaslu Bali, dan masing-masing partai politik peserta Pemilu di Bali. Rapat pleno berjalan lancar, seluruh perwakilan partai politik menyetujui calon-calon terpilih yang dibacakan anggota KPU Bali. Sebanyak 55 caleg DPRD Bali terpilih berasal dari enam partai, yakni PDI Perjuangan (32 kursi), Partai Gerindra (10 kursi), Partai Golkar (7 kursi), Partai Demokrat (3 kursi), Partai NasDem (2 kursi), dan Partai Solidaritas Indonesia (1 kursi).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan rapat pleno penetapan calon terpilih DPRD Bali digelar setelah KPU Bali menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Undang-undang Pemilu menugaskan KPU di daerah untuk menetapkan anggota DPRD terpilih tiga hari setelah menerima BRPK.
Lidartawan mengatakan pada Pileg 2024 di Bali, baik DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tidak ada gugatan perselisihan hasil Pileg yang diajukan ke MK. Seluruh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Bali melaksanakan rapat pleno penetapan calon anggota DPRD pada hari yang sama, Kamis kemarin. “Kita bersyukur di Bali satu-satunya provinsi yang tidak ada gugatan satu pun sampai di tingkat kabupaten/kota maka kita bisa melakukan penetapan hari ini secara serentak di Provinsi Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut Lidartawan mengingatkan para calon terpilih untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK, yang bukti penyerahannya juga ditembuskan kepada KPU dan pemerintah daerah setempat. Batas waktu penyerahan LHKPN tersebut maksimal 21 hari setelah penetapan calon terpilih. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini menjelaskan, jika sampai batas waktu 21 hari LHKPN tidak disetorkan atau tidak menyampaikan tembusan kepada KPU, maka Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik calon terpilih yang bersangkutan.
“Itu yang saya harapkan supaya walaupun eforianya sudah selesai, administrasinya harus tetap dijalankan,” tandasnya. Dengan telah ditetapkannya jumlah kursi masing-masing partai di DPRD Bali periode 2024-2029, maka semakin terang bagi setiap partai untuk menentukan strategi dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali pada 27 November 2024.
KPU Bali sendiri saat ini tengah menyosialisasikan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen atau perseorangan (non partai politik). Adapun pendaftaran akan dibuka pada 8-12 Mei 2024 dengan menyerahkan bukti dukungan berupa 277.909 lembar KTP berasal dari warga yang tersebar di minimal lima kabupaten/kota di Bali. 7 a
Komentar