Pekak Hamili Gadis ABG hingga Hamil
Seorang pekak (kakek) bernama I Ketut Dharma,60, alias Pan Dharma tega menyetubuhi gadis anak baru gede (ABG) yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP berinisial NLER,15 hingga hamil.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Kadek Su pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pupuan. Selama ini korban NLER tinggal dan diasuh kakeknya di kampung, sedangkan orangtuanya bekerja di Denpasar.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Pupuan, AKP Ida Bagus Mahendra membenarkan kejadian tersebut. Saat menerima laporan pihaknya langsung terjun mencari pelaku I Ketut Dharma yang satu banjar dengan korban. Pada saat dicari pelaku sedang bekerja di lading dan diajak pulang ke rumahnya oleh pihak kepolisian. "Pelaku ini merupakan tetangga korban tidak ada hubungan keluarga," ujar AKP Mahendra, Kamis (3/8) kemarin.
Dari hasil interogasi terhadap, pelaku ini sebanyak 3 kali menyetubuhi korban di rumah korban saat dalam keadaan sepi usai pulang sekolah. Bahkan pelaku yang sudah memiliki 4 orang cucu ini sehabis melakukan aksi bejatnya mengaku mengasih uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Sehingga saat ini korban sampai hamil diperkirakan usia 5-6 bulan. "Tetapi terkait iming-iming uang itu beda versi keterangan dari korban dan pelaku, korban mengatakan hanya dikasih Rp 5.000, sementara pelaku mengatakan Rp 50.000, tapi kami akan dalami lagi," imbuh AKP Mahendra.
Disinggung sejak kapan perbuatan ini dilakukan? AKP Mahendra mengatakan belum sinkron. Pasalnya berdasarkan hasil interogasi dari korban dan pelaku berbeda. Pelaku mengaku sudah dua bulan, sedangkan korban mengaku sudah 5 bulan. "Kami masih proses penyidikan saat ini," tandas AKP Mahendra.
Oleh karena itu pelaku yang saat ini masih mempunyai istri tersebut sudah ditahan di Polsek Pupuan. Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sementara itu Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Tabanan, Ni Nengah Budawati mengatakan seringkali kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat yang semestinya dia melindungi dan bertanggung jawab, tapi malah jadi predator. "Pelaku kekerasan seksual ini tidak bisa ditolerir," ujarnya. *d
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Pupuan, AKP Ida Bagus Mahendra membenarkan kejadian tersebut. Saat menerima laporan pihaknya langsung terjun mencari pelaku I Ketut Dharma yang satu banjar dengan korban. Pada saat dicari pelaku sedang bekerja di lading dan diajak pulang ke rumahnya oleh pihak kepolisian. "Pelaku ini merupakan tetangga korban tidak ada hubungan keluarga," ujar AKP Mahendra, Kamis (3/8) kemarin.
Dari hasil interogasi terhadap, pelaku ini sebanyak 3 kali menyetubuhi korban di rumah korban saat dalam keadaan sepi usai pulang sekolah. Bahkan pelaku yang sudah memiliki 4 orang cucu ini sehabis melakukan aksi bejatnya mengaku mengasih uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Sehingga saat ini korban sampai hamil diperkirakan usia 5-6 bulan. "Tetapi terkait iming-iming uang itu beda versi keterangan dari korban dan pelaku, korban mengatakan hanya dikasih Rp 5.000, sementara pelaku mengatakan Rp 50.000, tapi kami akan dalami lagi," imbuh AKP Mahendra.
Disinggung sejak kapan perbuatan ini dilakukan? AKP Mahendra mengatakan belum sinkron. Pasalnya berdasarkan hasil interogasi dari korban dan pelaku berbeda. Pelaku mengaku sudah dua bulan, sedangkan korban mengaku sudah 5 bulan. "Kami masih proses penyidikan saat ini," tandas AKP Mahendra.
Oleh karena itu pelaku yang saat ini masih mempunyai istri tersebut sudah ditahan di Polsek Pupuan. Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sementara itu Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Tabanan, Ni Nengah Budawati mengatakan seringkali kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat yang semestinya dia melindungi dan bertanggung jawab, tapi malah jadi predator. "Pelaku kekerasan seksual ini tidak bisa ditolerir," ujarnya. *d
1
2
Komentar