Mencuri, 3 Pelajar dan 2 Residivis Dijuk
Dua pelajar yang diamankan terungkap mencuri HP milik temannya dan seorang pelajar lainnya mencuri HP milik PNS di tempat magang.
NEGARA, NusaBali
Selama dua pekan terakhir, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kota Negara berhasil mengamankan 5 pelaku kasus pencurian dengan TKP berbeda di seputaran wilayah Kota Negara. Dari 5 pelaku, 3 di antaranya anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Sementara 2 pelaku lainnya merupakan pencuri kambuhan alias residivis
Berdasarkan informasi di Mapolres Jembrana, Kamis (3/8), 3 pelajar yang diamankan karena melakukan mencuri HP, yakni Gusti Ayu NSD, 17, asal Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Ni Putu AW, 12, dari Batuagung, Kecamatan Jembrana, dan Wsn, 17, asal Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Sementara 2 pelaku lainnya, yakni Hermanto, 28, asal Dusun Wadung, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi (mencuri emas), dan Ramhat Aditia, 43, alamat Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya (mencuri HP).
Pelaku pertama, yakni Gusti Ayu NSD yang pelajar SMA ini diamankan, Senin (17/7) setelah terungkap mencuri sebuah HP merk Oppo Neo 7 milik temannya sendiri, Ni Komang Budiani, 24, asal Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Jembrana, Jumat (14/7) lalu. Saat kejadian sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku datang ke rumah korban, dan mengambil HP di atas meja ruang tamu. Pelaku menyembunyikan HP tersebut dengan ditempatkan di dalam tas laptop di atas lemari rumah korban, sehingga ketika korban menyadari kehilangn HP, dan berusaha menggeledah korban, tidak menemukan HP tersebut.
Setelah memastikan tidak dicurgai lagi, korban pun kembali mengambil HP yang disembunyikannya dan berhasil melarikannya. Pelaku kedua, Ni Putu AW pelajar SMP di Jembrana, diamankan Kamis (20/7), juga karena mencuri sebuah HP merk Samsung Galaxi Grand Prime milik temannya, Ida Ayu Putu Leona Damayanti,13, dari Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Sabtu (4/3). Ketika kejadian sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku dengan korban bersama sejumlah teman-teman lainnya, baru selesai mengikuti kursus menari di Sanggar Tari Pradnya Suari, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Pelaku dengan mudah mengambil HP korban yang ditaruh di dalam tas korban, saat korban pergi berbelanja meninggalkan tas di tempat latihan. Sedangkan pelaku ketiga, Wsn pelajar SMK diamankan, Jumat (21/7), setelah diketahui mencuri HP merk Samsung A5 milik korban, Ni Made Dwi Wahyuni, dari Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kamis (20/7). Pencurian HP milik seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana ini, dilakukan pelaku yang kebetulan sedang magang di Dinas Dukcapil Jembrana.
Sementara pelaku resividis kambuhan, Hermanto, diamankan setelah mencuri sejumlah perhiasan emas milik korban, Rahmawati, 48, dari Jalan Gunung Batur RT 009 Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, Minggu (7/5).
Adapun perhiasan emas yang dicuri masing-masing sebuah kalung emas lengkap bersama bandul seberat 13 gram, 4 buah gelang seberat total 49 gram, dan 2 buah cincin emas seberat total 7 gram. Pelaku yang sebelumnya pernah divonis 6 bulan penjara karena kasus pencurian emas pada tahun 2012 lalu ini diamankan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (23/7).
Terakhir untuk pelaku yang juga residivis kambuhan, Ramhat Aditia, diamankan di rumahnya, selang beberapa jam terungkap mencuri HP merk Nokia RM 1110 mi milik korban, I Putu Antara Yasa,36 asal Lingkungan Dewasana, Keluarahan pendem, Jembrana, Selasa (25/7).
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan untuk 3 pelaku anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar tidak ditahan, dan masih menunggu proses diversi. Sementara 2 residivis dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Untuk pelaku anak di bawah umur, kami juga serahkan penanganan kepada Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Reskrim,” ujarnya. *ode
Berdasarkan informasi di Mapolres Jembrana, Kamis (3/8), 3 pelajar yang diamankan karena melakukan mencuri HP, yakni Gusti Ayu NSD, 17, asal Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Ni Putu AW, 12, dari Batuagung, Kecamatan Jembrana, dan Wsn, 17, asal Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Sementara 2 pelaku lainnya, yakni Hermanto, 28, asal Dusun Wadung, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi (mencuri emas), dan Ramhat Aditia, 43, alamat Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya (mencuri HP).
Pelaku pertama, yakni Gusti Ayu NSD yang pelajar SMA ini diamankan, Senin (17/7) setelah terungkap mencuri sebuah HP merk Oppo Neo 7 milik temannya sendiri, Ni Komang Budiani, 24, asal Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Jembrana, Jumat (14/7) lalu. Saat kejadian sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku datang ke rumah korban, dan mengambil HP di atas meja ruang tamu. Pelaku menyembunyikan HP tersebut dengan ditempatkan di dalam tas laptop di atas lemari rumah korban, sehingga ketika korban menyadari kehilangn HP, dan berusaha menggeledah korban, tidak menemukan HP tersebut.
Setelah memastikan tidak dicurgai lagi, korban pun kembali mengambil HP yang disembunyikannya dan berhasil melarikannya. Pelaku kedua, Ni Putu AW pelajar SMP di Jembrana, diamankan Kamis (20/7), juga karena mencuri sebuah HP merk Samsung Galaxi Grand Prime milik temannya, Ida Ayu Putu Leona Damayanti,13, dari Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Sabtu (4/3). Ketika kejadian sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku dengan korban bersama sejumlah teman-teman lainnya, baru selesai mengikuti kursus menari di Sanggar Tari Pradnya Suari, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Pelaku dengan mudah mengambil HP korban yang ditaruh di dalam tas korban, saat korban pergi berbelanja meninggalkan tas di tempat latihan. Sedangkan pelaku ketiga, Wsn pelajar SMK diamankan, Jumat (21/7), setelah diketahui mencuri HP merk Samsung A5 milik korban, Ni Made Dwi Wahyuni, dari Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kamis (20/7). Pencurian HP milik seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana ini, dilakukan pelaku yang kebetulan sedang magang di Dinas Dukcapil Jembrana.
Sementara pelaku resividis kambuhan, Hermanto, diamankan setelah mencuri sejumlah perhiasan emas milik korban, Rahmawati, 48, dari Jalan Gunung Batur RT 009 Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, Minggu (7/5).
Adapun perhiasan emas yang dicuri masing-masing sebuah kalung emas lengkap bersama bandul seberat 13 gram, 4 buah gelang seberat total 49 gram, dan 2 buah cincin emas seberat total 7 gram. Pelaku yang sebelumnya pernah divonis 6 bulan penjara karena kasus pencurian emas pada tahun 2012 lalu ini diamankan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (23/7).
Terakhir untuk pelaku yang juga residivis kambuhan, Ramhat Aditia, diamankan di rumahnya, selang beberapa jam terungkap mencuri HP merk Nokia RM 1110 mi milik korban, I Putu Antara Yasa,36 asal Lingkungan Dewasana, Keluarahan pendem, Jembrana, Selasa (25/7).
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan untuk 3 pelaku anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar tidak ditahan, dan masih menunggu proses diversi. Sementara 2 residivis dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Untuk pelaku anak di bawah umur, kami juga serahkan penanganan kepada Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Reskrim,” ujarnya. *ode
Komentar