BUMDes Mendapat Penguatan dan Pendampingan Rutin
Rentan Kena Kasus Korupsi
SINGARAJA, NusaBali - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang wajib dibentuk seluruh desa, masih menjadi momok jika pengelolaan usaha tidak berjalan dengan benar. Lembaga yang dimandatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih rentan terdampak kasus korupsi.
Untuk menekan potensi kasus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan pendampingan dan penguatan secara intensif.
Data Dinas PMD Buleleng, dari 129 desa di Buleleng sudah terbentuk 122 BUMDes. Badan usaha tersebut rata-rata bergerak di bidang usaha simpan pinjam, pengelolaan PAM Desa, pertokoan atau perdagangan, pengelolaan sampah, jasa, pariwisata, hutan desa hingga peternakan.
Plt Kepala Dinas PMD Buleleng, I Gede Sasnita Ariawan mengatakan, yang masih menjadi kendala pengelolaan BUMDes ada pada faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Kasus-kasus korupsi yang mencuat selama ini pun karena penyalahgunaan kewenangan oknum pengelola yang tidak dapat mengatur usahanya dengan baik.
Sasnita pun menyebut Dinas PMD memberikan fasilitas edukasi pengelolaan yang mengutamakan prinsip kehati-hatian. Sehingga harapannya badan usaha yang dikelola dapat tumbuh dengan stabil.
“Pendampingan dan penguatan kami berikan rutin. Mulai dari perencanaan program, pengelolaan usaha yang baik dan benar hingga penyusunan laporan. Selain internal, kami juga menggandeng perguruan tinggi,” terang Sasnita.
Menurutnya selama ini kasus tindak pidana korupsi mencuat dari BUMDes, karena masih lemahnya pengawasan internal. Hal ini terjadi dominan pada usaha simpan pinjam dengan berbagai motif. Mulai dari kredit fiktif, hingga pembayaran kredit atau tabungan yang tidak dicatatkan petugas dan dipakai pribadi.
Solusinya kedepan, BUMDes yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam didorong menjadi lembaga microfinance yang berada di bawah binaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).7 k23
1
Komentar