Pria yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Ditahan
SINGARAJA, NusaBali - Polisi akhirnya menahan KJA, pria yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Sebelumnya, KJA melakukan perbuatann asusila tersebut dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, tersangka sudah ditahan akibat perbuatannya sejak Selasa (30/4) di Rutan Polres Buleleng. Pasca penahanan itu, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” jelas AKP Diatmika dikonfirmasi, Kamis (2/5).
AKP Diatmika menambahkan, adapun korban yang merupakan anak kandung tersangka sendiri, masih dalam pendampingan psikolog dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial. “Korban masih memerlukan waktu untuk memulihkan trauma psikisnya,” imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini.
Untuk diketahui, KJA sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (27/4), setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi-saksi Polisi juga mengantongi barang bukti berupa hasil visum dari tim medis terkait tindakan asusila itu.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tindak asusila ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada tanggal 13 Maret 2023. Namun, Polda Bali melimpahkan kasus tersebut ke Polres Buleleng mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Buleleng.7 mzk
1
Komentar