Pemkab Ketatkan Rekomendasi PBG
Tepi Danau Buyan Jadi Incaran Investor
"Sempadan danau berjarak 50 meter, itu hitungannya dari tanggul. Kalau masih di area sempadan pasti rekomendasinya ditolak"
SINGARAJA, NusaBali - Kawasan tepi Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, banyak diincar oleh sejumlah investor untuk pendirian tempat hunian komersial seperti villa dan hotel. Bahkan ada artis ibu kota yang sudah mengajukan izin untuk membangunn villa di pinggir danau. Khawatir ada pengembangan kawasan yang tidak terkendali dan berujung kerusakan alam, Pemkab Buleleng mengetatkan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasi lahan yang akan dibanguni villa ini ada di pinggir danau luar tanggul. Jika disetujui pemerintah, tentu akan memicu pertentangan sebagian warga yang mengklaim punya lahan hak milik di dalam area tanggul danau. Lahan-lahan milik warga ini memang dilarang pemerintah untuk ditanami apalagi didirikan bangunan permanen.
Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Gede Ngurah Dharma Putra dalam rapat di DPRD Buleleng memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi PBG di sekitar Danau Buyan. Hal tersebut disebabkan dalam aturan tata ruang bangunan permanen baru bisa dilakukan pada jarak 50 meter dari tepi danau.
“Sempadan danau berjarak 50 meter, itu hitungannya dari tanggul. Kalau masih di area sempadan pasti rekomendasinya ditolak,” terang Ngurah Dharma.
Menurutnya, kawasan tepi Danau Buyan sangat riskan berpindah kepemilikan. Sebab lahan-lahan itu berstatus tanah hak milik warga. Berbeda dengan kawasan Danau Tamblingan yang masuk zona konservasi dengan status Taman Wisata Alam (TWA).
Dia pun menyebut, dengan kondisi itu pemerintah berupaya mengendalikan pembangunan di sekitar Danau Buyan. Pengendalian ini dimaksudkan untuk melindungi kawasan Danau Buyan yang merupakan hulu Kabupaten Buleleng dan sebagai daerah resapan air.7 k23
Komentar