OTT Imigrasi Mengendap, Kajati Tutup Mulut
Enam Bulan Berlalu, Kasus Tak Kun jung Sampai ke Pengadilan
Penyidik sudah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Haryo Setyo setelah mempertimbangkan beberapa alasan.
DENPASAR, NusaBali - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) lima petugas Imigrasi karena melakukan pungutan liar (Pungli) di fast track alias jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung pada Selasa (14/11) lalu kini mengendap. Meski sudah enam bulan berjalan dan sudah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto sebagai tersangka, namun perkara ini tak kunjung sampai ke pengadilan.
Bahkan, Kajati Bali, Ketut Sumedana yang dimintai keterangan terkait perkembangan kasus OTT ini tak berani buka mulut. “Itu nanti saja, kita fokus OTT ini saja (OTT Bendesa Berawe, red)”, ujar Sumedana yang ditanya disela jumpa pers OTT Bendesa Berawe pada Kamis (2/5) sore.
Informasi resmi terakhir kasus ini sendiri disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana pada 28 November lalu. Saat itu Eka Sabana menyampaikan penyidik melakukan penangguhan terhadap tersangka Haryo Setyo setelah mempertimbangkan beberapa alasan.
Diantaranya, karena adanya jaminan institusional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa tersangka dijamin tak akan melarikan diri selama proses penanganan kasus tersebut. "Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan, terhitung Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS," kata Eka Sabana yang menegaskan tindakan penangguhan terhadap tersangka HS tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara pungutan liar layanan jalur cepat (fast track) imigrasi.
Namun sampai saat ini, proses penyidikan kasus ini terkesan ditutup-tutupi. Beredar kabar, tersangka Haryo Setyo sudah bertugas di kantor Imigrasi di luar Bali dan kasusnya mengendap di meja penyidik Pidsus Kejati Bali.
Seperti diketahui, pungutan liar layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi pada Selasa (14/11).
Dari hasil OTT, diketahui bahwa para petugas imigrasi tersebut mematok biaya pungutan liar antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang untuk warga negara asing yang menggunakan layanan fast track. Aksi pungutan liar tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah petugas imigrasi. 7 rez
Komentar