KPU Badung Sahkan 45 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024
MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi dan Calon Anggota DPRD Badung terpilih hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU Badung, Kamis (2/4).
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana mengatakan, rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 29 April lalu.
“Keseluruhan di Bali, tidak hanya di Badung memang tidak ada gugatan atau keberatan dari peserta pemilu tahun 2024. Sehingga semua kabupaten/kota se-Bali hari ini (kemarin) melakukan rapat pleno. Ini menjadi kebanggaan kita bersama, bahwa pelaksanaan pemilu berjalan lancar,” ujar Yusa Arsana seusai rapat pleno.
Pria asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini menambahkan, secara umum Bali menjadi provinsi yang satkernya tidak ada sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK. Hal ini menurutnya karena kerja keras penyelenggara pemilu saat proses rekapitulasi yang dilakukan dengan detail dan transparan.
“Sebelum ditetapkan memang proses rekapitulasi di tiap tingkatan seperti PPK dan PPS masih ada dinamika seperti buka kotak suara dan kekeliruan input. Buka kotak suara sempat terjadi di beberapa daerah yang mengalami perselisihan, seperti di Kelurahan Benoa, Desa Pecatu, Abiansemal, dan Mengwi. Proses ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penetapan calon terpilih,” jelas Yusa Arsana.
Usai ditetapkan, lanjut Yusa Arsana, KPU juga telah menetapkan jadwal pelantikan untuk calon terpilih yakni pada 4 Agustus 2024. Hal ini dilakukan mengingat masa jabatan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 5 Agustus 2024. Dengan demikian, pelantikan dilakukan tepat sehari sebelum jabatan DPRD Badung periode 2019-2024 berakhir.
Yusa Arsana juga mengingatkan, calon terpilih untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Salinan LHKPN tersebut juga harus diserahkan kepada KPU. Ketua KPU Kabupaten Badung menekankan pentingnya kelengkapan dokumen ini, karena calon yang tidak melengkapinya tidak akan diikutsertakan dalam prosesi pelantikan. “Teman-teman yang terpilih bisa mulai melaporkan LHKPN, kami sudah berkomunikasi dengan sekretariat dewan,” tegasnya.
Hasil pleno KPU Badung, kursi DPRD Badung periode 2024-2029 dikuasai 4 partai politik yakni PDIP, Golkar, Gerindra, dan Demokrat. Sementara Partai NasDem yang pada periode 2019-2024 memiliki satu kursi, kali ini harus legowo kehilangan kursi alias terdepak dari parlemen.
Dari 45 kursi, PDIP meraih 27 kursi. Jumlah ini turun sebanyak satu kursi dibanding periode sebelumnya sebanyak 28 kursi. Sedangkan Golkar mendapat 11 kursi atau naik signifikan sebanyak 4 kursi dari sebelumnya 7 kursi . Sementara Gerindra mendapat tambahan 2 kursi sehingga menjadi 4 kursi, serta Demokrat menjadi 3 kursi dari sebelumnya 2 kursi. ind
1
Komentar