Ancam Sebar Foto Syur, Mantan Pacar Dipolisikan
DENPASAR, NusaBali - Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dialami seorang remaja perempuan berinisial ANP oleh mantan pacarnya berinisial RH. Dugaan persetubuhan itu terjadi sejak keduanya berkenalan dan pacaran pada November 2023.
Terakhir dugaan persetubuhan itu terjadi di salah satu hotel di Denpasar Utara, pada Senin (22/4).
Karena ada masalah hubungan asmara keduanya kandas. ANP memilih untuk menghindari RH. Sementara RH terus berupaya mengejar korban. Karena terus menghindar, RH mengancam korban akan menyebarkan foto-fotonya di media sosial.
Merasa terancam, korban asal Mengwi, Badung itu lapor kepada ibunya berinisial SLRN, 55. Selanjutnya SLRN bersama ANP buat laporan ke Polresta Denpasar, pada Rabu (1/5). Informasi dari sumber di lapangan, korban dan pelaku RH awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan Tan-Tan. Setelah saling kenal keduanya pun janjian bertemu di Indomaret Perum Greenkori, Ubung, Denpasar, pada 25 November 2023 lalu.
Hubungan kedua sejoli itu berjalan dengan baik. Bahkan, keduanya tidak hanya berpacaran tapi melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Hubungan wikwik tersebut dilakukan di sebuah hotel di Ubung, Denpasar Utara pada awal Januari 2024. "Korban merasa sangat ketakutan karena diancam oleh pelaku akan menyebarkan foto dan data diri korban," ungkap sumber.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum memberikan komentar terkait laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. 7 pol
Komentar