'Bersihkan' DPT Pilkada, KPU Bali Dorong Penonaktifan NIK seperti Jakarta
DENPASAR, NusaBali.com - Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang memenuhi kriteria tertentu untuk menertibkan administrasi kependudukan (adminduk). Hal serupa didorong dilakukan juga di Provinsi Bali.
Penonaktifan NIK KTP ini menyasar dan memprioritaskan warga yang telah meninggal dunia dan pindah domisili. Tujuannya, untuk penertiban adminduk dan mencegah penyalahgunaan identitas kependudukan.
Dalam konteks pemilu dan khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang, penonaktifan NIK bagi warga yang telah meninggal dunia dan pindah domisili dapat 'membersihkan' Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sehingga, nantinya dapat dipastikan penduduk yang masuk DPT adalah orang-orang yang dapat menggunakan hak pilih. Bukan warga yang sudah meninggal lantaran NIK masih aktif maupun warga yang sedang berkedudukan di luar jangkauan area DPT atau di luar daerah.
"Di Jakarta, KTP sudah mulai dinonaktifkan bagi yang alamatnya tidak jelas, sudah tidak ada lagi alamat itu, dan orangnya sudah tidak ada lagi di alamat di sana. Kami ingin melakukan hal yang sama di Bali," beber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika ditemui di Denpasar, Kamis (2/5/2024).
Lanjut mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini, kasus ketidaktertiban adminduk ini ada di Bali. Ia mencontohkan, masih ada ribuan warga yang beralamat di kawasan yang kini sudah berubah menjadi landasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Penertiban adminduk ini dinilai dapat dilakukan pada tahapan Pilkada 2024 ini. Sebab, ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU yang bisa dimanfaatkan dengan dukungan pemerintah daerah. Lidartawan mengaku bakal membawa dorongan ini ke Pj Gubernur Bali dan dinas terkait.
"Kalau memang orangnya sudah tidak ada (meninggal/pindah domisili), dinonaktifkan. Tujuannya, agar mereka (yang pindah domisili) mengurus (adminduk di domisili yang baru)," kata Lidartawan.
Penonaktifan NIK KTP memang berdampak bagi pemegangnya. Beberapa layanan publik yang melibatkan NIK, termasuk transaksi perbankan dapat terganggu. Namun, hal ini juga mendorong pemegang NIK agar segera mengurus adminduk di wilayah domisili barunya.
"Nanti tidak ada orang yang terdaftar di DPT, tidak menggunakan hak pilih, karena tidak berada di Bali lagi. Termasuk yang sudah meninggal, bagaimana nanti bisa dikeluarkan akta (kematian) massal," imbuh penyelenggara pemilu kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.
DPT yang 'bersih' juga disebut mengurangi angka golput. Di mana, KPU Bali mengejar target 75 persen partisipasi pemilih di Pilkada kali ini. Target ini mengulang pencapaian Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19 yang mampu menyalip angka 72 persen partisipasi pemilih di Pilkada 2018 silam. *rat
Komentar