Bendesa Adat Berawa Resmi Tersangka
Bupati Giri Prasta Serahkan ke Proses Hukum
Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali dan MDA Bali akan gelar pertemuan membahas OTT terhadap Bendesa Adat Berawa, Sabtu hari ini
DENPASAR, NusaBali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Ketut Riana (KR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli). Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan rekonstruksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di resto kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Jumat (3/5).
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan Bendesa Berawa, Ketut Riana resmi menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. “Untuk pengusaha AN statusnya masih saksi. Yang sudah resmi tersangka baru Bendesa Berawa, Ketut R,” ujar Eka Sabana.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali langsung menggelar rekonstruksi di Cassa Eatry di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Timur. Rekonstruksi ini digelar penyidik selama sekitar 30 menit mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Dalam rekonstruksi dihadirkan tersangka Bendesa Berawa Ketut Riana yang didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika.
Turut dihadirkan, pengusaha berinisial AN yang ditangkap bersama dua saksi lainnya yaitu J dan A. Rekonstruksi memperagakan 9 adegan saat OTT dilakukan. “Ada 9 adegan, mulai dari datangnya saksi AN, datangnya tersangka Ketut R (Ketut Riana) serta adegan beralihnya uang dari saksi ke tersangka," ujar Agus Eka Sabana.
Dalam salah satu adegan, saksi pengusaha AN menyerahkan tas berwarna kuning yang berisi amplop coklat berisi uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka Ketut Riana. Melihat transaksi itu penyidik yang menyamar sebagai ojek online (Ojol) langsung menahan Ketut Riana dan mengamankan barang bukti. Tidak ada upaya perlawanan dari tersangka saat diamankan, dia kooperatif terhadap penyidik. Penasihat Hukum Ketut Riana, yakni Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan langkah hukum selanjutnya masih harus dikaji, terutama terkait status jabatan bendesa adat apakah masuk dalam ranah pidana khusus atau umum. “Ini fenomena hukum baru bagi Bali. Apakah jabatan bendesa adat ini adalah jabatan yang masuk pidana khusus atau pidana umum. Jadi kami mesti melihat dahulu bagaimana langkah-langkahnya. Kami belum tahu detailnya, nanti kami lihat pemeriksaannya,” ucap Pasek Suardika.
"Tapi saya yakin prosesnya akan profesional dan terukur, dan nanti tersaji di pengadilan dengan lebih baik. Saat ini yang dilakukan adalah pendampingan dulu, karena ini OTT kan berbeda dengan kasus yang lain," ujarnya. Pasek Suardika juga menyoroti apakah bendesa adat menerima upah atau gaji dari pemerintah, karena hal ini akan berpengaruh pada penanganan hukum yang tepat. Dia mengatakan kasus ini akan menjadi hal yang perlu dievaluasi di Bali khususnya. Karena selama ini desa adat sebagai daerah otonom.
“Hukum desa adat kan otonom, kalau ambil di UUD 1945. Kalau dia pidana umum maka tentu bukan kejaksaan yang tangani untuk penyidikan, penuntutan baru kejaksaan. Tapi kalau dia masuk pidana khusus ya memang ranahnya kejaksaan," tandasnya.
Terpisah Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal salah satu bendesa adat di wilayah Badung yang saat ini diamankan oleh Kejati Bali atas dugaan pemerasan dalam jual beli tanah. Bupati Giri Prasta mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak berwenang. “Terkait permasalahan secara personal, misalnya si A dan si B, atau si C dengan si D, itu bukan sepengetahuan saya. Saya sudah mewanti-wanti, agar tidak terjerat kasus hukum, maka jangan dilanggar,” ujarnya, Jumat kemarin.
Terkait dalih untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan, Bupati Giri Prasta mengatakan bisa saja itu penipuan. Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini menegaskan, perihal investasi di Kabupaten Badung sudah sangat transparan. “Itu kan personal, yang namanya penipu kan bisa saja. Mungkin nanti kalau saya menipu, kan bisa menggunakan nama orang besar,” tegasnya. Ketua DPC PDIP Badung ini pun mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang. Bupati Giri Prasta juga mengaku belum menentukan apakah akan memberikan pendampingan hukum. “Persoalan oknum yang melakukan tindak pidana ya tanggung jawab oknum. Belum sejauh itu (pemberian bantuan hukum),” ungkapnya.
Rumah Bendesa Adat Berawa Ketut Riana di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, tampak dalam kondisi sepi, Jumat (3/5). –AGUNG INDIANI
Ditambahkan Bupati Giri Prasta, pihaknya sudah mewanti-wanti semua pihak untuk menerapkan konsep kehati-hatian serta dalam menjalankan tugas agar dilakukan sebaik-baiknya. “Saya sudah menyampaikan berkali-kali, apapun itu konsep kehati-hatian adalah penting sekali. Saat memberikan bantuan pun sering saya sampaikan jangan sampai merta metemahan wicara. Artinya ketika ada bantuan masyarakat ribut. Kedua, jangan sampai merta matemahan wisia. Artinya ketika memberikan bantuan itu permasalahan hukum,” terang mantan Ketua DPRD Badung ini.
Sementara itu Plt Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, I Nyoman Sujapa sudah menyambangi Desa Adat Berawa guna mendapat klarifikasi pasca OTT yang melibatkan Bendesa Adat Berawa. Pihaknya bersama Majelis Alitan, Ketua dan Penyarikan telah mendatangi kantor Desa Adat Berawa. “Kami sudah mendatangi Desa Adat Berawa dan diterima oleh Patajuh dan Patengen. Kami menanyakan perihal kejadian yang tengah viral (Bendesa Adat Berawa kena OTT) dan mereka mengatakan tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut,” jelasnya.
Sujapa melanjutkan, dari pertemuan tersebut akan disampaikan ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali. Termasuk berkoordinasi terkait keberlanjutan kepengurusan desa adat, mengingat kegiatan adat harus tetap berjalan. Pihaknya juga mengaku akan meminta petunjuk kepada Bupati Badung. “Dari apa yang sudah kami dapatkan setelah pertemuan dengan prajuru desa, selanjutnya kami akan menghadap MDA provinsi dan DPMA. Kami juga akan berkoordinasi agar tidak menyalahi aturan, karena ada kegiatan-kegiatan yang harus berjalan. Selain itu kami juga akan menghadap Bapak Bupati Badung untuk minta petunjuk,” sebutnya.
Sementara terkait kasus ini, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bersama Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali akan menggelar pertemuan guna membahas kejadian penangkapan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana. Pertemuan yang direncanakan pada, Sabtu (4/5) hari ini di Kantor MDA Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, juga akan mengundang pihak prajuru Desa Adat Berawa. MDA Bali dan Dinas PMA Bali untuk mendengar langsung keterangan dari pihak para prajuru terkait kasus yang menjerat Bendesa.
Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan MDA Bali untuk segera melakukan pertemuan guna mengetahui duduk persoalan kasus yang menimpa Bendesa Desa Adat Berawa ini. “Kami sedang berkoordinasi dengan MDA. Kita tentu prihatin dengan kasus tersebut,” ujar Kartika Jaya saat dikonfirmasi, Jumat kemarin. Kartika Jaya menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani Bendesa Adat Berawa.
Dalam pertemuan juga akan dibahas upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi, mengingat pembangunan Bali membutuhkan iklim investasi yang sehat. Kartika Jaya berharap kasus ini menjadi pertama dan yang terakhir menimpa seorang bendesa. Menurutnya, sosialisasi pencegahan korupsi maupun fraud sudah cukup sering dilakukan hingga menyasar prajuru desa adat. Ia meminta para bendesa sebagai pemimpin dan pengayom di desa adat berhati-hati menjalankan swadharmanya.
“Tentu kita harus menjaga desa adat jangan sampai wibawa desa adat (turun), kemuliaan desa adat harus tetap dijaga,” ujar Kartika Jaya. Sedangkan Penyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta belum bersedia berkomentar banyak mengenai kasus yang menimpa Bendesa Desa Adat Berawa. Ia menuturkan sikap MDA Bali akan bergantung pada hasil pertemuan nanti. Pihaknya akan melakukan pendalaman secara internal.
“Kami tentu sangat prihatin. Namun kami perlu minta informasi secara komprehensif dan objektif dulu ke prajuru desa adat,” jelasnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung Ketut R di sebuah resto di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (2/5) sore pukul 16.00 Wita. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta. 7 rez, cr79, ind, a
1
Komentar