Pelaku Ngaku Kalap Saat Ditagih Bayaran Lebih
Cewek MiChat Dibunuh di Kuta, Mayat Dimasukkan Koper lalu Dibuang
Pelaku dan korban sepakati harga Rp 500.000, tapi usai berhubungan badan korban malah meminta bayaran Rp 1 juta dan ancam akan panggil pacar dan temannya
MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa berdarah telan korban jiwa terjadi di lantai dua salah satu kamar kos di Jalan Bhineka Jati Jaya IX Nomor 15, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (3/5) sekitar pukul 03.00 Wita. Seorang perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), Rianti Agnesia,23, tewas digorok dengan pisau dapur oleh pelanggannya Amrin Al Rasyid Pane,20.
Setelah tewas, mayat perempuan asal RT/RW 002/001 Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat ini dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di jembatan panjang (loloan) Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Selang beberapa jam kemudian pelaku asal Lingkungan Jonggol Jae, Kelurahan Arse Nauli, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara itu menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Pelaku kelahiran Balikpapan, 24 Oktober 2003 ini kepada polisi mengaku nekat membunuh korban Rianti Agnesia karena emosi dimintai uang lebih oleh korban. Pelaku makin emosi karena korban mengancamnya kalau tidak mau bayar lebih akan memanggil pacar dan teman-temannya. Tanpa pikir panjang pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Kuta mengambil pisau dapur lalu menggorok leher korban sampai tewas.
Sebelum dibuang ke Jimbaran mayat korban ditikam dan lehernya dipatahkan agar bisa dimasukan secara paksa ke dalam koper. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi kemarin siang menjelaskan sebelum kejadian tersangka memesan korban melalui aplikasi MiChat. Kedua belah pihak sepakat harga Rp 500.000. Setelah harga disepakati, korban datang ke kos tersangka untuk berhubungan badan. Usai berhubungan badan tersangka langsung bayar sesuai kesepakatan, namun korban tidak terima dan meminta bayaran Rp 1 juta.
Keterangan pelaku Amrin kata AKP Sukadi pada saat itu korban ngotot minta bayar lebih dan mengancam kalau tidak dituruti korban akan memanggil pacar dan teman-temannya. Tersangka pun emosi dan kalap. Dia (tersangka) langsung ke dapur ambil pisau lalu menggorok leher korban yang saat itu duduk di salah satu sudut kamar hingga tewas bermandikan darah.
Petugas saat memeriksa barang bukti di TKP pembunuhan. –IST
Selain itu tersangka Amrin juga mengaku pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha berteriak minta tolong tetangga kamar kos sekitar. Namun upaya korban gagal karena tersangka membekap mulutnya pakai tangan kiri dan tangan kanannya menggorok leher korban. Setelah itu tersangka yang sudah gelap mata itu menikam tubuh korban secara membabi-buta. "Tersangka memesan korban lewat aplikasi MiChat. Saat pesan kedua belah pihak menurut pengakuan pelaku sepakat tariff Rp 500.000. Singkat cerita, usai berhubungan badan tersangka bayar sesuai kesepakatan, namun korban minta bayar Rp 1 juta. Tersangka tidak mau tetapi dipaksa korban dan mengancam memanggil pacar dan temannya," ungkap AKP Sukadi.
Setelah tewas mayat korban dimasukan ke dalam koper milik tersangka. Pada saat itu mengalami kendala. Mayat korban tidak muat meskipun sudah dilipat. Tersangka lalu mematahkan tulang leher korban lalu dimasukan paksa ke dalam koper. Koper berisi mayat itu dibawa tersangka menggunakan sepeda motor miliknya untuk dibuang ke jembatan panjang (loloan) Jimbaran. Pulang dari buang mayat korban tersangka melihat banyak orang dan ada polisi di sekitar kosnya (TKP).
"Melihat polisi dan banyak warga di TKP tersangka pinjam motor temannya untuk pergi ke kos kakaknya bernama Amran di Kelan. Sementara sepeda motornya ditinggalkan sekitar 60 meter dari TKP. Ternyata kakaknya menyarankan untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta. Pelaku pun datang menyerahkan diri," ungkap AKP Sukadi. Sebelum tersangka menyerahkan diri, aparat Polsek Kuta telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Putu Agus Arya,18, I Made Dwi Artha Adi Putra,23, dan Gede Suka Dana Wiarta,18. Keterangan dari para saksi ini kuat dugaan pelaku pembunuhan terhadap korban adalah Amrin Al Rasyid Pane (tersangka) yang tak lain adalah penghuni salah satu kamar kos di lantai dua di TKP.
Saksi mengaku sekitar pukul 02.30 Wita mendengar suara teriakan perempuan dari kamar kos lantai II pojok paling utara. Tak lama kemudian saksi mendengar ada benda jatuh. Ternyata benda yang jatuh itu adalah koper yang diisi mayat korban. Penasaran dengan benda jatuh pada dinihari itu saksi keluar dari kamarnya. Saksi melihat Amrin (tersangka) turun dari tangga tergesa-gesa membawa koper warna hitam. Pakaian yang dikenakan Amrin penuh bercak darah. Saksi juga melihat tersangka pergi menggunakan sepeda motor. Merasa aneh dengan pemandangan itu saksi Putu Agus Arya memberi tahu Made Dwi Artha Adi Putra selaku penjaga kos di sana.
"Pada saat itu Made Dwi Artha, Putu Agus Arya dan mereka juga memanggil saksi lain menuju ke kamar yang ditempati pelaku. Mereka menemukan kamar dalam keadaan berantakan dan banyak ceceran darah. Atas kejadian tersebut selanjutnya saksi melapor ke Polsek Kuta," lanjut AKP Sukadi. Lebih lanjut dijelaskan AKP Sukadi bahwa tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban. Pelaku mengaku kesal dan emosi dengan korban karena memaksa dan mengancamnya. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher dan menikam tubuh korban kemudian setelah tewas mayatnya dimasukkan ke dalam koper. Pelaku juga mengaku membuang jasad korban di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang (loloan) Jimbaran.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menggorok dan menikam korban. sebuah koper warna hitam yang digunakan untuk bungkus mayat korhan. Jaket warna abu-abu, celana pendek warna krem, sandal laki-laki warna hitam, sepeda motor Honda Beat DK 2909 FR. Kemudian dua dompet kecil, celana pendek jean warna biru, celana dalam wanita dan pria. Sandal hak tinggi warna hitam, dan HP merk infinix warna biru milik pelaku. "Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kuta. Tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKP Sukadi. 7 pol
1
Komentar