Partisipasi Pemilih Pilkada Ditarget 75%
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan target realistis partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Bali, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menetapkan target 75 persen.
Target KPU Bali tersebut meningkat dari Pilgub 2018 yang mencapai 72 persen. Target realistis KPU Bali juga berkaca dari capaian partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2020 yang berlangsung di enam kabupaten/kota di Bali mencapai 75 persen. Pemilu di tengah pandemi tersebut pada awalnya sempat dikhawatirkan minim partisipasi.
“Karena itu saya pastikan kita (pasti) bisa 75 persen,” kata Lidartawan, di sela Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Prama Sanur Beach, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kamis (2/5). Sejumlah strategi akan dilakukan KPU Bali untuk mencapai target partisipasi pemilih tersebut. Selain gencar melakukan sosialisasi, KPU Bali juga akan melakukan pemutakhiran data calon pemilih.
Ia mengungkapkan cukup banyak warga ber-KTP Bali yang perlu dimutakhirkan datanya. Semisal ribuan warga yang tercatat tinggal di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka sebagian besar masih terdata tinggal di lokasi yang sekarang sudah menjadi landasan Bandara Ngurah Rai. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“KTP-nya masih beralamat di situ, padahal kan nggak mungkin ada rumah di sana. Sehingga nanti saya yakin target tercapai, kenapa? Tidak ada lagi orang-orang yang terdaftar di DPT akhirnya tidak memilih karena sudah tidak ada di Bali lagi. Itu menambah golput,” beber Lidartawan. Lidartawan menegaskan jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 akan lebih sedikit dibanding jumlah TPS pada saat Pemilu serentak 2024.
Hal ini dikarenakan jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada menjadi maksimal 600 orang, lebih banyak dibanding jumlah pemilih di setiap TPS saat Pemilu serentak yang berjumlah maksimal 300 orang. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini mengatakan KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota kini tengah melaksanakan perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai salah satu tahapan Pilkada serentak 2024. Sementara perekrutan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) akan dilakukan sebulan jelang pemungutan suara 27 November 2024.
Di samping itu, KPU Bali kini juga tengah menyosialisasikan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen atau perseorangan (non partai politik). Adapun pendaftaran akan dibuka pada 8-12 Mei 2024 dengan menyerahkan bukti dukungan berupa 277.909 lembar KTP berasal dari warga yang tersebar di minimal lima kabupaten/kota di Bali. 7 a
Komentar