Perumda BPS Belum Naikkan Target
Tarif Parkir di Denpasar Naik Per 1 Mei 2024
Target pendapatan khusus tepi jalan di Kota Denpasar tahun 2024 sebesar Rp 11.750.000.000 sedangkan pelataran Rp 6.500.000.000.
DENPASAR, NusaBali - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar belum merencanakan kenaikan target pendapatan, kendati penyesuaian tarif parkir sudah dilakukan per 1 Mei 2024. Sebab, Perumda BPS masih melihat perkembangan selama tiga bulan ke depan setelah proses berjalan.
Hal itu dikemukakan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Jumat (3/5). Kendati tarif parkir sudah naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sepeda motor dan dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk mobil, namun target pendapatan yang digunakan Perumda BPS masih tetap menggunakan target 2024.
Target pendapatan khusus tepi jalan di Kota Denpasar tahun 2024 sebesar Rp 11.750.000.000 sedangkan pelataran Rp 6.500.000.000. Akan tetapi karena tepi jalan yang mengalami perubahan tarif harusnya target sudah lebih tinggi.
Kendati ada kenaikan tarif, namun target tersebut akan dievaluasi setelah pelaksanaan penyesuaian tarif parkir berjalan selama tiga bulan.
“Kami belum ada rencana menaikkan target. Kami masih melakukan evaluasi dulu selama tiga bulan. Jika memang selama tiga bulan ini bagus hasilnya, kemungkinan target akan meningkat. Tapi itu mungkin di (APBD) perubahan baru diberlakukan,” ucap Putrawan.
Putrawan mengatakan, tidak bisa langsung menaikkan target pendapatan. Sebab, proses penyesuaian baru diberlakukan. Sehingga ada tahapan evaluasi yang harus dijalankan sebelum diberlakukan proses peningkatan target pendapatan.
“Apalagi ini baru mulai. Kalau sudah berjalan baru akan dievaluasi apa kekurangan yang perlu diperbaiki. Jika berjalan bagus pasti target pendapatan akan dinaikkan,” kata pria asal Desa Sidakarya, Denpasar Selatan ini.
Putrawan mengatakan penyesuaian tarif parkir mulai berlaku 1 Mei 2024 sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
Adapun tarif parkir yang baru yakni bus atau truk sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari Rp 1.000. 7 mis
Komentar