Polisi Susun Berkas 2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng tengah menyusun berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka seorang remaja berinisial KS, 17, di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Penyusunan berkas ini dilakukan setelah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar selesai mengkaji perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini sedang menyusun berkas perkara KS. Berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka dan korban anak di bawah umur itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk diteliti jaksa.
“Setelah kemarin dikaji Bapas Denpasar, saat ini penyidik melakukan pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu jaksa akan meneliti berkas apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum tentu dikembalikan pada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (3/5) siang.
Adapun KS ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus pertama, KS diduga menyetubuhi sepupunya yang masih berusia 16 tahun di pematang sawah pada (28/1) malam. Setelah ditetapkan tersangka, KS dikenakan wajib lapor. Namun KS kembali berulah dan kembali dilaporkan karena diduga menyetubuhi pacarnya.
Laporan kedua terhadap KS tersebut dilayangkan orangtua pacar KS. KS dilaporkan membawa kabur korban pada 6 Maret 2024. Bahkan korban sampai diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam. Selama rentang waktu tersebut, KS diduga telah menyetubuhi korban beberapa kali. KS pun kembali ditetapkan sebagai tersangka lagi.
AKP Diatmika menambahkan, meskipun dua kasus persetubuhan anak itu dengan tersangka sama, penyidik menyusun berkasnya secara terpisah. Hal ini karena korban, waktu dan tempat kejadian kedua kasus tersebut berbeda. “Berkasnya displit (dipisah). KS menjadi tersangka di dua laporan yang berbeda,” lanjut mantan Kanit Reskrim Polres Buleleng ini.
Sementara pasal yang dikenakan penyidk terhadap KS di dua kasus tersebut sama, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.7 mzk
Komentar