Bendesa Adat Berawa Tersangka, MDA Bali: Sebaiknya Dinonaktifkan
DENPASAR, NusaBali.com - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyarankan agar Bendesa Adat Berawa yang kini sudah berstatus tersangka diberhentikan sementara demi kelancaran pelayanan adat.
Pemberhentian dan pengangkatan bendesa adalah otonomi suatu desa adat. MDA Provinsi Bali sekalipun tidak dapat mengintervensi.
Namun, dengan I Ketut Riana (KR) selaku Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pungli, terjadi 'kekosongan' posisi bendesa.
Bendesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyarankan agar Desa Adat Berawa segera memproses 'kekosongan' KR supaya tidak menganggu pelayanan dan kegiatan adat.
"Kami kembalikan ke desa adat. Apakah akan dilaksanakan paruman untuk memberhentikan atau karena ini (hukum) masih berproses, diberhentikan sementara (dinonaktifkan), siapa tahu nanti bersih dan ingin dikembalikan (posisinya)," ungkap Putra Sukahet, Sabtu (4/5/2024).
Ketika ditemui di Gedung MDA Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Putra Sukahet menuturkan, posisi bendesa sentral di urusan administrasi peradatan. Kekosongan posisi ini dapat mengganggu roda pemerintahan adat.
Oleh karena itu, MDA Bali menyarankan, agar segera dilaksana paruman untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) bendesa. Sehingga, roda pemerintahan di Desa Adat Berawa sebagai destinasi pariwisata yang berkembang pesat kembali stabil.
"Ya, sebaiknya paruman karena (bendesa) sudah ditahan begini, untuk administrasi dan segala macam kan susah. Lebih baik diberhentikan sementara, diganti dengan Plt," ungkap Putra Sukahet yang juga tokoh Puri Den Bencingah, Klungkung ini. *rat
Namun, dengan I Ketut Riana (KR) selaku Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pungli, terjadi 'kekosongan' posisi bendesa.
Bendesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyarankan agar Desa Adat Berawa segera memproses 'kekosongan' KR supaya tidak menganggu pelayanan dan kegiatan adat.
"Kami kembalikan ke desa adat. Apakah akan dilaksanakan paruman untuk memberhentikan atau karena ini (hukum) masih berproses, diberhentikan sementara (dinonaktifkan), siapa tahu nanti bersih dan ingin dikembalikan (posisinya)," ungkap Putra Sukahet, Sabtu (4/5/2024).
Ketika ditemui di Gedung MDA Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Putra Sukahet menuturkan, posisi bendesa sentral di urusan administrasi peradatan. Kekosongan posisi ini dapat mengganggu roda pemerintahan adat.
Oleh karena itu, MDA Bali menyarankan, agar segera dilaksana paruman untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) bendesa. Sehingga, roda pemerintahan di Desa Adat Berawa sebagai destinasi pariwisata yang berkembang pesat kembali stabil.
"Ya, sebaiknya paruman karena (bendesa) sudah ditahan begini, untuk administrasi dan segala macam kan susah. Lebih baik diberhentikan sementara, diganti dengan Plt," ungkap Putra Sukahet yang juga tokoh Puri Den Bencingah, Klungkung ini. *rat
1
Komentar