Akom Bantah Terima Rp 1 M dari Proyek e-KTP
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin membantah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dalam proyek pengadaan e-KTP.
JAKARTA, NusaBali
Pria yang akrab dengan sapaan Akom itu mengklaim tak tahu tentang uang itu. Tak hanya itu, politikus Partai Golkar itu menyatakan keluarganya terpukul dan menangis kala membaca berita yang menyebut dirinya menerima uang haram itu.
"Judul berita itu mengerikan buat saya dan keluarga, dan ayah saya bahkan di Purwakarta sana agak terpukul. Mereka nangis karena judul berita itu," kata Akom usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Akom kemarin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Kepada wartawan di Gedung KPK, Akom menyatakan dirinya sudah pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk Irman dan Sugiharto di persidangan pengadilan Tipikor.
Dalam kesaksian itu, Akom pun menegaskan tak pernah menerima uang Rp1 miliar yang diantarkan ke rumah dinasnya di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan dalam sidang vonis untuk Irman dan Sugiharto, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyebut rangkaian pemberian uang tersebut tak jelas serta terputus.
Pasalnya, tambah Akom, Drajat Wisnu Setyawan anak buah Irman, yang juga bersaksi di persidangan mengatakan tak mengetahui rumahnya. "Jadi, makanya waktu di persidangan saya jadi saksi, hakim itu menyampaikan, 'ya memang ini ada yang terputus, enggak jelas'," tuturnya dilansir cnnindonesia.
Akom menegaskan saat proyek pengadaan e-KTP, dirinya bukanlah anggota dari Komisi II DPR yang bermitra dengan Kemendagri. Atas dasar itu, mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu menyatakan dirinya sama sekali tak pernah ikut dalam pembahasan mega proyek yang terbukti dikorupsi tersebut.
"Saya tidak terlibat semuanya, karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX. Waktu [periode] sebelumnya tahun 1997 anggota komisi V dan VI," ujarnya.
Pada pemeriksaan hari ini di KPK, Akom mengaku dirinya hanya dikonfirmasi ulang pertanyaan yang telah disodorkan pada pemeriksaan Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Satu di antaranya terkait aliran uang Rp1 miliar yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. *
1
Komentar