MDA Bali Dukung Proses Hukum Bendesa Berawa
DENPASAR, NusaBali - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Ketut Riana (KR) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon investor. Dalam keterangan resminya, MDA Bali menyebut kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi Prajuru Desa Adat di Bali.DENPASAR, NusaBali - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakuka
“Jika dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terbukti benar, Majelis Desa Adat (MDA) Bali tanpa terkecuali, mendukung penuh proses hukum terhadap Saudara KR sebagai orang perseorangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan pembelajaran bagi Prajuru Desa Adat di Bali untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengatasnamakan Desa Adat, dan atau jabatan dalam Keprajuruan Desa Adat,” bunyi pernyataan yang diterima NusaBali, Minggu (5/5).
Dengan demikian, tidak ada pendampingan hukum yang akan diberikan pihak MDA Bali kepada Ketut Riana. Dalam keterangan yang ditandatangani Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung I Ketut Sumarta ini disebutkan MDA Bali sebagai persatuan (Pasikian) Desa Adat di Bali berdasarkan Pasal 72 Bab XI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, telah melakukan langkah-langkah komunikasi, konsolidasi, dan pendampingan langsung secara aktif melalui berbagai mekanisme resmi kelembagaan.
MDA Bali telah menugaskan Prajuru MDA Kabupaten Badung bersama Prajuru MDA Kecamatan Kuta Utara, Jumat (3/5) untuk bertemu langsung dengan Prajuru Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dalam upaya mendapatkan informasi dan penjelasan yang mendalam terkait dengan pemberitaan penangkapan Bendesa Desa Adat Berawa.
Selanjutnya MDA Bali kembali menugaskan Prajuru Harian MDA Bali, didampingi oleh Plt Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Kuta Utara, untuk melakukan pertemuan dan pendampingan terhadap prajuru Desa Adat Berawa pada Sabtu (4/5) pukul 09.00-11.30 Wita bertempat di Balai Banjar Berawa. Hasil pendalaman dan kajian yang dilakukan oleh jajaran MDA Bali tersebut, selanjutnya dibahas dalam Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yang dihadiri oleh jajaran Prajuru Harian MDA Provinsi Bali, Nayaka MDA Provinsi Bali, Prajuru MDA Kabupaten Badung, dan Prajuru MDA Kecamatan Kuta Utara, pada Sabtu (4/5) pukul 13.00-15.30 Wita bertempat di Gedung Lila Graha MDA Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
“Majelis Desa Adat (MDA) Bali menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara KR,” sebut pernyataan MDA Bali. Selanjutnya, MDA Bali melalui Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, dan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Utara, menyatakan berkomitmen penuh mendukung serta mendampingi prajuru dan krama Desa Adat Berawa, dalam upaya mempercepat konsolidasi kelembagaan, memastikan kelancaran kegiatan administrasi dan kegiatan desa adat lainnya, memastikan pemerintahan desa adat serta kegiatan pelayanan kepada krama Desa Adat Berawa berjalan baik.
Sebagai lembaga otonom, Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyerahkan sepenuhnya keputusan konsolidasi kepada Desa Adat Berawa. Meski demikian Bendesa Agung meminta untuk mempertimbangkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara Ketut Riana yang tengah ditahan dan menjalani proses hukum. 7 a
1
Komentar