Isak Tangis Warnai Kedatangan Jenazah Putu Satria
Taruna STIP yang Meninggal Diduga Dianiaya Senior
SEMARAPURA, NusaBali - Jenazah Putu Satria Ananta Rustika,19, atau biasa disapa Rio, mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara asal Banjar Bandung, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, tiba di RSUD Klungkung, Minggu (5/5) pagi pukul 10.00 Wita.
Isak tangis keluarga dan kerabat pun pecah saat jenazah Rio diturunkan dari mobil ambulans. Terutama sang ibunda Ni Nengah Rusmini tak kuasa menahan tangis. Bahkan Rusmini yang berprofesi sebagai bidan RSUD Klungkung ini sempat lemas. Selanjutnya Rusmini diajak oleh rekan kerjanya di RSUD Klungkung untuk duduk di ruang administrasi IPJ (Instalasi Pemulasaraan Jenazah). Setelah ditenangkan Rusmini pun memasuki ruang IPJ dan mengusap-usap foto almarhum anaknya yang dipasang di atas peti.
Ibu almarhum Putu Satria Ananta Rustika, yakni Ni Nengah Rusmini tampak lemas melihat kedatangan jenazah putranya. –DEWA DARMAWAN
Jenazah Rio akan dititipkan di ruang jenazah RSUD Klungkung hingga, Kamis (9/5) nanti. Keesokan harinya jenazah dipulangkan dan langsung diaben di Setra Desa Adat Gunaksa pada Sukra Paing Matal, Jumat (10/5) mendatang. Menurut paman Rio, yakni Nyoman Budiarta proses pemulangan jenazah tidak ada kesulitan, dan dibantu oleh pihak manajemen kampus. Pihak kampus selama ini masih wellcome dan membuka kasus ini sejelas-jelasnya. Sedangkan, dari pihak keluarga terduga pelaku hingga saat ini belum ada komunikasi. "Pelaku agar dituntut setinggi-tingginya karena sudah menghilangkan nyawa keponakan saya," pinta Budiarta.
Budiarta menjelaskan kasus pemukulan itu terjadi di lantai III kampus pukul 07.00 WIB. Alasan keponakannya dipukul karena naik ke lantai III dengan mengenakan pakaian olahraga, sehingga disuruh sama pembina bubarkan junior itu. "Keponakan saya dipukul ulu hatinya sampai lima kali langsung pingsan dan panik seniornya, dibawa lari ke ruangan, ternyata sudah meninggal," ujar Budiarta.
Budiarta menambahkan sebenarnya di STIP tidak ada kekerasan. "Yang saya dengar dari salah satu pengasuh, mungkin ada kecemburuan sosial. Karena kabarnya keponakan saya terpilih jadi mayoret, dan akan diberangkatkan ke China," kata Budiarta.
Perbekel Gunaksa, I Wayan Sudiarna, mengatakan jenazah almarhum Rio akan diaben di Setra Desa Adat Gunaksa, Jumat 10 Mei 2024 nanti. "Almarhum (Rio) sehari-harinya saat di Banjar dikenal aktif bergaul dan bermasyarakat," ujar Sudiarna.
Anggota DPRD Bali dari Dapil Klungkung, I Ketut Juliarta, yang satu desa dengan almarhum Putu Rio turut berkoordinasi dengan pihak STIP dan keluarga almarhum, pada Jumat (3/5) malam. Politisi Gerindra ini mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak STIP termasuk keluarga almarhum. Untuk mencari titik terang apa yang sebenarnya terjadi kepada almarhum. "Secara pribadi tiyang turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Putu Satria Ananta Rustika (Rio), dumogi Amor ing acintya," ujar Juliarta saat dihubungi Minggu kemarin.
Juliarta pun sangat terpukul terhadap kasus ini, karena almarhum dikenal sebagai anak yang baik, rajin, dan semangat untuk berjuang menatap masa depan. "Saya sangat terpukul sekali dan mengecam perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Juliarta.
Ketika bertemu dengan pihak STIP Jumat malam, dari pihak STIP akan bertanggungjawab atas kematian siswa yang bersangkutan baik biaya dan biaya upacara maupun pemulangan jenazahnya. "Mereka juga bilang berada di pihak keluarga dan mendukung agar pelaku dituntut di kepolisian. Kami di Fraksi Gerindra akan membantu mengawal kasus ini, melalui komunikasi dengan teman-teman di Jakarta," ujar Juliarta.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika meninggal pada, Jumat (3/5). "Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya. Menurut Kombes Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli. 7 wan, ant
1
Komentar