Tarif Disesuaikan, Target Setoran Jukir Naik
Target kenaikan untuk setoran terendah setelah penyesuaian tarif dari Rp 20.000 menjadi Rp 35.000, dan setoran tertinggi dari Rp 300.000 menjadi Rp 525.000.
DENPASAR, NusaBali - Penyesuaian tarif parkir tepi jalan yang dilakukan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar per 1 Mei 2024 lalu juga berimbas pada kenaikan target setoran petugas layanan parkir yang sebelumnya bernama juru parkir (jukir). Target setoran mereka meningkat hingga 75 persen dari sebelumnya.
Penyesuaian target setoran tersebut setelah tarif sepeda motor yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, tarif mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Dengan kenaikan tarif tersebut petugas layanan parkir diberikan target setoran dari sebelumnya paling rendah Rp 20.000 dan tertinggi setoran Rp 300.000 per hari.
Setoran tersebut kini naik 75 persen. Target kenaikan untuk setoran terendah setelah penyesuaian tarif dari Rp 20.000 menjadi Rp 35.000 dan setoran tertinggi dari Rp 300.000 menjadi Rp 525.000.
“Setoran itu masih dalam tahap percobaan dulu dan akan terus dievaluasi dalam sebulan ini,” ucap Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Minggu (5/5).
Menurut Putrawan, target ini akan dievaluasi apakah tercapai atau tidak. Jika tidak tercapai maka akan ada tim survei yang bakal mengecek untuk mencari kendala di lapangan. Sebab, selama ini Perumda BPS memiliki tim survei titik parkir dan potensinya.
Putrawan mengatakan, saat ini petugas layanan parkir yang dimiliki Perumda BPS sebanyak 405 orang dengan 304 khusus titik parkir ruang milik jalan (rumijal) alias tepi jalan. Sementara, petugas layanan parkir di area parkir di luar rumija atau di area gedung dan pelataran sebanyak 562 petugas dengan 338 titik parkir.
Penyesuaian tersebut untuk semua setoran petugas parkir yang ada di Kota Denpasar.
“Ini untuk semua petugas parkir di Kota Denpasar. Penerapannya sambil dievaluasi. Masih akan dilihat dulu perkembangannya,” tandas Putrawan.
Sebelumnya, penyesuaian tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
Adapun tarif parkir yang baru yakni bus atau truk sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari Rp 1.000 untuk sekali parkir. 7 mis
1
Komentar