Gelar Operasi Pengawasan 2 Hari, Imigrasi Singaraja Tak Temukan WNA Melanggar
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan operasi pengawasan orang asing selama dua hari di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Dalam pelaksanaan operasi yang berlangsung 2-3 Mei 2024, petugas tidak menemukan adanya warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menerangkan, operasi dilakukan untuk memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. Operasi pengawasan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh UPT Imigrasi di seluruh Indonesia.
Khusus Imigrasi Singaraja, timnya diterjunkan ke beberapa lokasi yang terindikasi menjadi pusat keberadaan WNA di tiga Kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya. “Sasaran kami seperti tempat wisata, hotel/penginapan, dan beberapa perusahaan. Jadi pengawasan berfokus pada pemeriksaan kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia,” jelasnya, Sabtu (5/4) siang.
Dalam operasi tersebut, tim pengawasan juga mengimbau kepada setiap WNA untuk menghormati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat masyarakat setempat dan melakukan aktivitas sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki. Sedangkan bagi pihak hotel ataupun penginapan yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja diharuskan memberikan laporan jika ada WNA yang menginap melalui e-mail Inteldakim Singaraja secara rutin.
“Memang dalam operasi selama dua hari yang kami laksanakan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, namun kami melalui tim akan tetap lakukan pengawasan secara rutin. Kami berharap masyarakat dan pihak terkait dapat berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan menyampaikan apabila ada WNA yang melakukan aktivitas mencurigakan dan meresahkan,” pungkasnya.7 mzk
Komentar