FSGI Apresiasi Kemendikbudristek Atasi Kekerasan di Sekolah
JAKARTA, NusaBali - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mengatasi kekerasan di satuan pendidikan pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
"Di Hari Pendidikan Nasional tahun 2024, FSGI menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang telah berupaya serius untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/5).
Heru menjelaskan komitmen tersebut dibuktikan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) serta melalui berbagai sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada sekolah-sekolah di daerah untuk menerapkan Permendikbudristek tersebut.
"FSGI berharap program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini akan dilanjutkan oleh Mendikbudristek yang baru, mengingat kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi," ujar dia.
FSGI mencatat di tahun 2022 ada 26 kasus kekerasan berat, bahkan sampai meninggal dunia yang terjadi di satuan pendidikan dan sampai ke ranah hukum. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2023, yaitu mencapai 30 kasus, yang 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
"FSGI menyampaikan keprihatinan masih tingginya kasus kekerasan di satuan pendidikan yang sampai merenggut nyawa peserta didik, baik di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama," tuturnya.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek berkolaborasi dengan delapan kementerian dan lembaga dalam menjalankan Permendikbudristek No 46 tahun 2023, termasuk mengawal pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Delapan kementerian dan lembaga yang dimaksud, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Nasional Disabilitas. 7
1
Komentar